Implementasi Hukum Pidana terhadap Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tinggi
Analisis Sistem Peradilan Pidana atas Kasus Pembacokan Mahasiswi di Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i4.8685Keywords:
Campus Violence, Criminal Justice System, Criminal Liability, Higher Education, Implementation of Criminal LawAbstract
This study is motivated by a violent incident involving the stabbing of a female student within the premises of Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, which raises concerns regarding the effectiveness of the implementation of criminal law in higher education institutions. As an academic environment, a university is expected to ensure safety and legal protection for its academic community. However, this incident reveals gaps in preventive mechanisms and in the integration of criminal case management within the campus setting. This research aims to analyze the implementation of criminal law in the case from the perspective of the criminal justice system and to assess its conformity with the principles of criminal liability and due process of law. The study employs a normative juridical method, utilizing statutory, conceptual, and case approaches, supported by document analysis and media reports. The findings indicate that the perpetrator’s conduct fulfills the elements of aggravated assault, as reflected in the presence of both actus reus and mens rea. Furthermore, the initial stages of investigation and inquiry were conducted in accordance with applicable criminal procedural law. Nevertheless, the integration between the criminal justice system and campus-based preventive policies remains suboptimal. This study recommends strengthening inter-institutional coordination and enhancing preventive measures within higher education institutions in order to establish a more comprehensive and equitable system of legal protection
Downloads
References
Andriano, N. L. (2023). Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Erman, E. (2026). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana kekerasan oleh satpam karena pembelaan terpaksa (Studi Putusan Nomor 143/Pid.B/2022/PN.Mgl).
Khairunnisa, M. (2020). Pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kota Pekanbaru.
Manalu, R. P. R. (2021). Tinjauan yuridis terhadap pembantuan dalam tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan kematian pada Akademi Kepolisian (Studi kasus Putusan No. 35/Pid/2018/PT.Smg).
Muna, F. (2025). Analisis yuridis urgensi keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana ringan di Indonesia.
Nurmayanti, Z. (2025). Analisis penyelesaian kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan berdasarkan hukum positif melalui hukum pidana adat Lampung Pepadun.
Nuryati, T. (2023). Kebijakan hukum pidana terhadap tindakan rehabilitasi anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual (Studi kasus Perkara Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Clp).
Pebrianda, R. (2020). Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Pratama, D. P. (2023). Penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Analisis Putusan PN Sragen Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Sgn).
Ramadhan, R. F. (2022). Penerapan hukum terhadap tindak pidana perusakan barang secara bersama mengatasnamakan mahasiswa di Pekanbaru dalam Perkara Nomor 1234/Pid.B/2020/PN PBR.
Septiara, N. (2024). Analisis yuridis terhadap tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Setiono, K. A., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2025). Analisis kurangnya efektivitas sistem peradilan anak dalam mengurangi angka kriminalitas anak di Indonesia. Jurnal Media Akademik, 3(12).
Suryaningsih, L. (2025). Peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelajar.
Tobing, N. T. A. L. (2023). Penerapan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Yulianingsih, S., Putra, R. K., et al. (2024). Analisis yuridis tentang perlindungan konsumen pada e-commerce di Indonesia: Pendekatan yuridis-normatif. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(3), 842–856. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2204
Yusirwan. (2018). Penegakan hukum terhadap penyidik yang menimbulkan luka terhadap anak akibat peluru nyasar.
Zai, K. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Kota Pekanbaru.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






