Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Implementasi Program Internet Desa di Kabupaten Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5092Keywords:
Corruption, Criminal Liability, Flores Timur, Law Enforcement, Village Internet FundsAbstract
This study aims to analyze the form of criminal liability imposed on perpetrators of corruption involving internet village funds in Flores Timur Regency. Corruption in the management of village funds, particularly those allocated for internet infrastructure development, has become a serious concern due to its direct impact on the quality of public services and the welfare of rural communities. This research employs a normative juridical method with a case approach and the analysis of relevant statutory regulations. Data were obtained through literature study and case documentation. The findings indicate that perpetrators of corruption in the internet village fund program can be held criminally liable under Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. Criminal liability involves elements of fault, unlawful acts, and state financial losses. In addition, the role of law enforcement agencies and public oversight are crucial factors in the enforcement of laws against such criminal acts.
Downloads
References
Alfiyah, N. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi bantuan sosial di masa kedaruratan pandemi Covid-19. Jurnal Education and Development, 9(2), 378–382.
Iswanto, A. (2023). Korupsi desa dan pencegahannya (hlm. 2). Palangka Raya.
Mauro. (2017). Korupsi Indonesia (hlm. 36). Jakarta.
Pasal 72 ayat (10) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tok/2024/PT KPG, hlm. 185.
Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT KPG, hlm. 171.
Rifai, E. (2014). Perspektif pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Mimbar Hukum, 26(1), 87–101.
Samuel, Y. C., Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2022). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Hangoluan Law Review, 1(1), 1–35.
Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi: Bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terutama terkait dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK. Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269–288.
Soerjono. (1996). Pengantar penelitian hukum (hlm. 32). Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Subroto, A. (2009). Akuntabilitas pengelolaan dana desa (Skripsi, Universitas Diponegoro, hlm. 14). Semarang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





