Pertimbangan Hakim terhadap Penolakan Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Ancaman pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 1109/Pdt.G/2023/PA.Tnk

Authors

  • Bunga Rahma Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Universitas Lampung
  • Kasmawati Kasmawati Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7098

Keywords:

coercion, court decision, judicial consideration, marriage annulment, marriage law

Abstract

This study discusses the judge’s considerations in rejecting a marriage annulment lawsuit due to coercion, as stated in the Religious Court Decision of Tanjung Karang Number: 1109/Pdt.G/2023/PA.Tnk. The lawsuit was filed by a wife who claimed she was forced into marriage due to threats from her parents, thus requesting an annulment based on Article 27 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 on Marriage. However, the panel of judges rejected the claim. This research aims to examine the legal reasoning behind the judge’s rejection of the annulment and the legal consequences resulting from the decision. The study employs a normative and empirical legal approach with a descriptive qualitative method, using primary legal materials such as legislation and court rulings, as well as secondary data from legal literature and interviews. The results show that the judges rejected the claim because the alleged coercion was not proven to constitute an unlawful threat as defined by law, and the marriage was conducted validly according to legal and religious provisions. The legal implication of this rejection is that the marriage remains valid and binding, and all legal rights and obligations between husband and wife continue to apply.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadie, H. Zaeni, Sahruddin, Lalu Hadi Adha, H. Israfil, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Depok: Rajawali Press, 2020.

Effrida Ayni Fikri, "Pembatalan Perkawinan Karena Tipu Muslihat pada Perkawinan Yang Telah Ba'da Al Dhukul terhadap Anak Yang Akan Lahir dan Harta Benda Perkawinan" (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 408/PDT.G/2018/PA.YK). Indonesian Notary Vol.3 Nomor 2 Tahun 2021.

Hiola, Rahmat Budiyanto, Mutia Cherawaty Thalib, dan Sri Nanang Meiske Kamba, "Implementasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Pembatalan Perkawinan Akibat Salah Sangka Yang Terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan", Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2, No, 5 Tahun 2023. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.335

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Khoirunnisaa, Rifdah, Barzah Latupono, dan Sabri Fataruba, "Status dan Hak Waris Anak Dari Orang Tua Yang Membatalkan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan", Pattimura Law Study Review, Volume 1 Nomor 1 Tahun 2023.

Marwah, "Permohonan Pembatalan Perkawinan yang Dilakukan Istri Pertama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4, Volume 3, Tahun 2015, hlm. 51.

Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 1109/Pdt.G/2023/PA.Tnk.

Rachman H.M. Anwar, Prawitra Thalib, Saepudin Muhtar, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

Sandy, Valencya Arya Yunanto, Agus Sarono, "Akibat Hukum Pem Perkawinan Karena Istri Mengalami Gangguan Jiwa" Diponegoro Journal Volume 13, Nomor 2, Tahun 2024. https://doi.org/10.14710/dlj.2024.43471

Sarwono, Hukum Acara Perdata, Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Setiyowati, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Setara Press, 2021.

Sidauruk, Jinner, Martalina Nazara, dan Dian Silaban, "Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan", Jurnal Visi Ilmu Sosial dan Humaniora (VISH) Volume 1 Tahun 2020. https://doi.org/10.51622/vsh.v1i2.181

Sugiarto, Febyola Berlyani dan I Made Pria Dharsana, "Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan terhadap Status Anak Dikaitkan Dengan Kedudukannya Dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2022)", Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 3 Nomor 3 Tahun 2023. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5112

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Wafa, Moh Ali, Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil, Tangerang: Yasmi, 2018.

Downloads

Published

2025-10-29

How to Cite

Bunga Rahma, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati Kasmawati, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2025). Pertimbangan Hakim terhadap Penolakan Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Ancaman pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 1109/Pdt.G/2023/PA.Tnk. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 95–115. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7098

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.