Pengaturan Sistem dan Mekanisme E-Voting Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Authors

  • Yohanes Paulus Syukur Universitas Nusa Cendana
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana
  • Yonas S. O. Benu Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5153

Keywords:

E-voting Arrangements, Pilkades, Legality

Abstract

This study analyzes the legal aspects in the application of the e-voting system in the election of village heads as a form of technological innovation in voting. With a normative legal approach, this research is based on relevant laws and regulations, including Law Number 6 of 2014 concerning Villages and its amendments in Law Number 3 of 2024. The results of the study show that the e-voting regulation is not explicitly contained in the law, but gives authority to local governments to design village head election policies, which is strengthened by the Constitutional Court Decision Number 147/PUU-VII/2009. In addition, the e-voting mechanism meets the principle of legality in the elections, emphasizes the principle of luberjurdil, and is in line with democratic values. The conclusion of this study emphasizes that the implementation of the election with the e-voting method can be applied by paying attention to the legal standards and cumulative requirements that have been set.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (2024, Juni 9). [Judul tidak dicantumkan, mohon lengkapi untuk penulisan lebih akurat].

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (2024, Juni 9). [Judul tidak disebutkan]. Diakses dari https://www.brin.go.id

Darmawan, I., Nurhandjanti, N., & Kartini, E. (2014). Memahami e-voting berkaca dari pengalaman negara-negara lain dan Jembrana (Bali). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 20.

Juliman. (2017). Implementasi pemilihan kepala desa dengan menggunakan metode elektronik voting (e-voting) di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan. Mimbar Jurnal Penelitian Sosial dan Politik, 6(3), 16.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kompas.id. (2024, Maret 19). 1.700 pilkades telah memanfaatkan e-voting. Diakses 25 Oktober 2024 dari https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/03/19/aplikasi-pemilu-elektronik-telah-digunakan-di-lebih-dari-1700-pilkades

Kompas.id. (2024, Maret 19). 1.700 Pilkades telah memanfaatkan e-voting. Diakses pada 25 Oktober 2024, dari https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/03/19/aplikasi-pemilu-elektronik-telah-digunakan-di-lebih-dari-1700-pilkades

Lubis, M. A., Gea, M. Y. A., & Muniifah, N. (2023). E-voting pemilihan kepala desa sebagai instrumen demokrasi digital. Jurnal Inovasi dan Teknologi Pemerintahan, 4(2), [halaman tidak tersedia – mohon lengkapi jika ada].

Lubis, M. A., Gea, M. Y. A., & Muniifah, N. (n.d.). [Judul artikel tidak tersedia – mohon lengkapi untuk format APA yang tepat].

Mahardani, A. J. (2023). Pemerintahan desa. Banjar: Ruang Karya Bersama.

Mahardani, A. J. (2023). Pemerintahan Desa. Banjar: Ruang Karya Bersama.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009.

Purwati, N. (2015). Perancangan e-voting untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jurnal Bianglala Informatika, 3(1), 19.

Purwati, N. (2015). Perancangan e-voting untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jurnal Bianglala Informatika, 3(1), 19.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009. (2009).

S. Wawan, Yudhitiya, D. S., & Caecia, G. (2015). Tinjauan yuridis perbandingan sistem Pilkada langsung dan tidak langsung berdasarkan Demokrasi Pancasila. Dinamika Sosbud, 27(2), 304.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wawan, S., Yudhitiya, D. S., & Caecia, G. (2015). Tinjauan yuridis perbandingan sistem Pilkada langsung dan tidak langsung berdasarkan Demokrasi Pancasila. Dinamika Sosbud, 27(2), 304.

Wisnaeni, et al. (2023). E-voting pemilihan kepala desa sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 53.

Wisnaeni, et al. (2023). E-voting pemilihan kepala desa sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 56.

Wisnaeni, N., Astuti, R., & Lestari, I. (2023). E-voting pemilihan kepala desa sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 53–56.

www.brin.go.id. (2024, Juni 21). [Judul tidak dicantumkan – mohon lengkapi bila memungkinkan]. https://www.brin.go.id

Yani, A. (2022). Penataan pemilihan kepala desa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(2), 457.

Yani, A. (2022). Penataan pemilihan kepala desa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(2), 457.

Downloads

Published

2025-05-28

How to Cite

Yohanes Paulus Syukur, Hernimus Ratu Udju, & Yonas S. O. Benu. (2025). Pengaturan Sistem dan Mekanisme E-Voting Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 454–467. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5153

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.