Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 162/Pdt.G/2021/Pnbdg Tentang Legalitas Akta Perjanjian Jual Beli Sebagai Jaminan Hutang Piutang Karena Adanya Cacat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4930Keywords:
Accounts Payable Guarantee, Legality of Deed of Agreement, Sale and PurchaseAbstract
The problem of the legality of the agreement of the deed of debt and credit agreement into buying and selling requires legal certainty so that no one is harmed. Normative legal certainty is when a regulation is made and promulgated with certainty because it regulates clearly and logically. Clear in the sense that it does not cause doubt (multi-interpretation) and logical in the sense that it becomes a system of norms with other norms so that it does not clash or cause norm conflicts. Norm conflict arising from rule uncertainty can take the form of norm contestation, norm reduction or norm distortion. This research approach is descriptive analytical which describes legal events that occur as they are and conveys these conditions according to theory and legislation. The research method used in the research is empirical juridical which analyzes the Bandung District Court Decision Number: 162/PDT.G/2021/PN.BDG regarding the Legality of the Deed of Sale and Purchase Agreement as Collateral for Debt and Credit Due to Legal Defects. The results of this study show that; AJB, which should be a proof of transfer of land rights in a real sale and purchase transaction, in this case is used to guarantee debt repayment. This is a deviation from the function of the AJB, which is legally unjustified because it contradicts the principle of halal causa (Articles 1335 and 1337 of the Civil Code). Therefore, the AJB made does not meet the elements of a valid causa, and therefore can be canceled or even null and void.
Downloads
References
Adjie, H. (2011). Kebatalan dan pembatalan akta notaris. PT Refika Aditama.
Adjie, H. (2018). Penafsiran tematik hukum notaris Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. PT Refika Aditama.
Adjie, H. (2020). Problematika dan solusi terpilih tentang hukum kenotariatan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Aman, M. E. P. T. (1989). Kredit perbankan. Liberty.
Amiluhur Priaji, S. A. (2022). Tanggung jawab notaris atas akta yang tidak menerapkan asas kehati-hatian (Tesis, Universitas Islam Indonesia).
Badria Hakim, P. H. (2020). Implikasi yuridis akta jual beli yang dikategorikan sebagai akta simulasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 126/PDT/2018/PT YYK). Jurnal Indonesia Notary, 2(2).
Budiarti, K. U. S., Koeswarni, E., & Erni, D. (2021). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam akta jual beli yang batal demi hukum berdasarkan putusan hakim. Notary Indonesia, 3(1).
Budiono, H. (2011). Ajaran hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan. PT Citra Aditya Bakti.
Darus, M. L. H., & Khairandy, R. (2016). Hukum notaris dan tanggung jawab notaris. FH UII Press.
Dja’iss, M., & Koosmargono, R. (2008). Membaca dan mengerti HIR. Penerbit Universitas Diponegoro.
Fuady, M. (2005). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2013). Hukum jaminan utang. Erlangga.
Fuady, M. (2014). Teori-teori besar dalam hukum: Grand theory (Cet. ke-3). Kencana Prenadamedia Group.
Ghofur, A. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika (Cet. pertama). UII Press.
Hadi Darus, M. L., & Khairandy, R. (2016). Hukum notaris dan tanggung jawab notaris. FH UII Press.
Hartanto, J. A. (2014). Problematika jual beli tanah belum bersertifikat. Laksabang Mediatama.
Lisdiyono, E., & Tunaswatia, A. (2023). Pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual karena adanya cacat hukum akta. Jurnal Akta Notaris, 2(1).
Miru, A. (2011). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. Rajawali Pers.
Putri Hilaliatul Badria Hakim. (2020). Implikasi yuridis akta jual beli yang dikategorikan sebagai akta simulasi. Jurnal Indonesia Notary, 2(2).
Rahman, F. A. (2018). Penerapan prinsip kehati-hatian notaris dalam mengenal para penghadap (Skripsi, Universitas Islam Indonesia).
Salim, H. S. (2006). Pengantar hukum perdata tertulis. Sinar Grafika.
Salim, H. S. (2016). Teknik pembuatan akta tanah pejabat pembuat akta tanah. Rajawali Pers.
Sari, N. W. W., & Badriyah, S. M. (2024). Akibat hukum perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dengan adanya tipu muslihat dan daya paksa (Studi Kasus Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.BDG). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4).
Subekti, & Tjitrosudibio. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek. Pradnya Paramita.
Subekti, & Tjitrosudibio. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Pradnya Paramita.
Supramono, G. (2013). Perjanjian utang piutang. Kencana Prenada Media Group.
Syaifurahman, & Adjie, H. (2011). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. CV. Mandar Maju.
Thamrin, H. (2010). Pembuatan akta pertanahan oleh notaris. LaksBang PRESSindo.
Ulfa, V. A., & Nursadi, H. (2023). Tanggung jawab notaris terhadap akta PPJB dengan merumuskan pemberian kuasa mutlak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Krs). Pakuan Law Review (PALAR), 8(1).
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung jawab notaris/PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan. Lex Renaissance, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





