Urgensi Pelindungan Indikasi Geografis Tembakau Lamsi Temanggung untuk Menjaga Keaslian dan Kualitas Produk Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6861Keywords:
Authenticity, Geographical Indication, Lamsi Tobacco, Law Number 20 of 2016, Legal ProtectionAbstract
This study explores the importance of protecting the Geographical Indication (GI) of Lamsi Tobacco from Temanggung to safeguard its authenticity and maintain product quality, in accordance with Law Number 20 of 2016 on Marks and Geographical Indications. Lamsi Tobacco is known for its distinctive taste, aroma, and quality, which are influenced by the geographical conditions of Temanggung as well as traditional cultivation practices passed down through generations. However, without legal protection, the authenticity and reputation of this product risk being diminished due to counterfeiting or unauthorized use of its name. The research method employed is normative juridical, which focuses on library research or secondary data by viewing law as a set of written norms enacted by authorized institutions. To strengthen the analysis, this study is also supported by a socio-legal approach that combines legal studies with social sciences so that law is understood not only as written norms but also as a practice that lives within society. The findings indicate that Lamsi Tobacco meets the criteria for Geographical Indication as stipulated in Law No. 20 of 2016 Protection through Geographical Indications not only plays a role in preserving the authenticity and quality of the product but also generates positive economic and social impacts for the community, particularly farmers. Nevertheless, several obstacles remain, such as low legal awareness, administrative difficulties, and the absence of a strong managing institution. Therefore, coordination between the central government, local government, farmer associations, and the community is necessary to realize effective legal protection. Through the registration and protection of Geographical Indications, Lamsi Tobacco is expected to maintain its reputation, increase competitiveness in the market, and make a tangible contribution to the welfare of the Temanggung community as well as the preservation of local culture.
Downloads
References
Ahmad M. Ramli (et.al.), Kekayaan Intelektual Pengantar Indikasi Geografis, PT. Alumni, 2018.
Almusawir (et.al.), Hukum Indikasi Geografis dan Indikasi Asal, Pusaka Almaida, Sulawesi Selatan, 2022.
Arthur R. Miller dan Michael H. Davis, Intellectual Property, Patents, Trademarks, and Copyrights in A Nutshell, West Publishing Co, St. Paul, Minnesota, 1983
Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Hawa dan Ahwa, Pekanbaru, 2015.
Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Erlina B (et.al.), Perlindungan Hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandarlampung, 2020.
Freddy Harris (et.al.), Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020.
Imas Rosidawati W, Pengetahuan Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, Aria Mandiri Group, Bandung, 2016.
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press, 2018.
M. Citra Ramadhan (et.al.), Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Medan Area Press, Sumatera Utara, 2023.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, PT Alumni, Bandung, 2016.
Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Bandung, 2016.
Muhamad Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Peter Mahmud M, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Alumni, Jakarta, 1988.
Rohaini (et.al.), Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual, Pusaka Media, Bandarlampung, 2021.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Wisnu Brata, Tembakau atau Mati (Kesaksian, Kegelisahan dan Harapan Seorang Petani Tembakau), Indonesia berdikari, 2012.
Abdul Atsar (et.al.), “Implementasi Pelindungan dan Pengembangan Indikasi Geografis untuk Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Industri Pariwisata di Lombok Tengah”, Jurnal Jatiswara, Vol. 38, No. 1, 2023. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.422
Anam Prasetyo (et.al.), “Kajian Produktivitas dan Mutu Tembakau Temanggung Berdasarkan Nilai Indeks Erodibilitas dan Kepadatan Tanah”, Jurnal Tanah dan Sumberdaya Lahan, Vol. 3, No. 2, 2016.
Edi Wardiana, “Peluang dan Tantangan Indikasi Geografis Kopi Indonesia”, Sirinov, Vol. 6, No. 1, 2018.
Fefriyanti D. S. dan Delni Alex Candra, “Pengaruh Kombinasi Waktu Tanam dan Umur Pemberian Pupuk Kandang Tahap II terhadap Pertumbuhan Vegetatif Tanaman Tembakau (nicotiana tabacum l), Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional, Vol. 1, No. 2, 2024.
Nilla Deva Lusyana dan Rianda Dirkareshza, “Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4, No. 3, 2023. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.3.8213.642-652
Titiek Yulianti, “Pengelolaan Patogen Tular Tanah untuk Mengembalikan Kejayaan Tembakau Temanggung di Kabupaten Temanggung”, Perspektif, Vol. 8, No.1, 2009.
Rujukan Elektronik
Antara Jateng, MT 2024, Temanggung Tanam Tembakau pada Lahan 14.087 Hektare, (2024),https://jateng.antaranews.com/berita/543063/mt-2024-temanggung-tanam-tembakau-pada-lahan-14087-hektare
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “DJKI Targetkan Peningkatan Indikasi Geografis di 2025 Setelah Pencapaian 182 Produk Terdaftar”, 2025, https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-targetkan-peningkatan-indikasi-geografis-di-2025-setelah-pencapaian-182-produk-terdaftar?kategori=liputan-humas
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI “Peran Penting Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis bagi Pembangunan Ekonomi Bangsa,” , https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/peran-penting-pemanfaatan-dan-pengawasan-indikasi-geografi-bagi-pembangunan-ekonomi-bangsa?kategori=liputan-penyidikan-ki
Khoirul Atfi, “Tembakau Tingwe Ini Lebih Nikmat saat Malam Takbir”, 2024,<https://komunitaskretek.or.id/ragam/2024/04/tembakau-tingwe-ini-lebih-nikmat-saat-malam-takbir/
Kontan, “Ini penyebab kualitas biji kopi Kintamani turun”, (2016), https://industri.kontan.co.id/news/ini-penyebab-kualitas-biji-kopi-kintamani-turun
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-IV
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Irly, Petani Tembakau Lamsi, Wawancara Pribadi, Temanggung, 23 Juni 2025.
Muh. Nafsir, Ketua Gabungan Kelompok Tani Temanggung, Wawancara Pribadi, Temanggung, 23 Juni 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





