PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

(Kajian Perbandingan Konstitusi Indonesia Dengan Konstitusi Jerman)

Authors

  • Dairani Dairani Universitas Ibrahimy

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i1.200

Keywords:

Komparatif, Konstitusi, Parpol, Jerman

Abstract

Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol. Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya. Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik. Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945. Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.

 

 

References

Buku

Agustine, O.V. Redesain Mekanisme Konstitusional Pembubaran Partai Politik: Kajian Perbandingan Indonesia dan Jerman. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi. Jakarta. 2018

Asshiddiqie, J. Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press. 2015

Asshiddiqie, J. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2010

Asshidiqie, J. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas. 2010

Basic Law for the Federal Republic of Germany, 23 May 1949 Last Amended on 13 July 2017, Berlin: Deutcher Bundestag. 2018

Ellya Rosana, Partai Politik Dan Pembangunan Politik. Jurnal Tapis Vol.8 No.1 Januari-Juni 2012

Iriyanto A.Baso Ence. Negara Hukum Dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkmah Konstitusi (Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi). Alumni. Bandung. 2008

Muhammad Ridwan Indra. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Karya Manusia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1990

Safa’at, M.A. Pembubaran Partai Politik Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik. Jakarta: Rajawali Pers. 2011

Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia (Pemikiran Dan Pandangan), PT. Remaja Rosdakarya, bandung. 2015

Widodo Ekatjahjana. Penetapan Dan Perubahan Konstitusi. APHMK Press. Jember. 2010

Jurnal

Bungamayang, M, & Adam, (2016), “Wewenang Pemerintah Dalam Mengajukan Usulan Pembubaran Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi”, Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

Dairani, Dairani. "Sanksi Tegas Serta Upaya Hukum Guna Mencegah Terjadinya Money Politic Pemilu Legislatif." HUKMY: Jurnal Hukum 1.2 (2021): 167-182.

F.G Wardhana, A dan Nugraha, H.S. “Pemberian Legal Standing kepada Perseorangan atau Kelompok Masyarakat dalam usul Pembubaran Partai Politik”, Jurnal Ius Quia Iustum Nomor 4 Volume 20, Oktober 2013

Gau Kadir A. Dinamika partai politik Di Indonesia. Sosiohumaniora, Volume 16 No. 2 Juli 2014

Herning Suryo. Budaya Politik Negara Maju Dan Negara Berkembang: .Suatu Perbandingan. Transformasi No. 27 Tahun 2015 Volume I

Josef, M.M. Implikasi Pembatasan Yuridis Pembubaran Partai Politik Terhadap Prinsip Demokrasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun. 2010.

Puspitasari, Mandasari, Z. & Nugraha, H.S. (2016). Urgensi Perluasan Permohonan Pembubaran Partai Politik di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 4 (23) : 552 – 575

Ritonga, R. Pembubaran Partai Politik Terhadap Sistem Demokrasi di Indonesia. Jurnal Pranata Hukum. 2 (10). 2016

Peraturan Pemerintah

Undang-Undang Dasar NRI TAHUN 1945

UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi

UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

PMK No. 12 tahun 2008 tentang Prosedur Pembubaran Parpol

Downloads

Published

2022-04-21

How to Cite

Dairani Dairani. (2022). PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK: (Kajian Perbandingan Konstitusi Indonesia Dengan Konstitusi Jerman). Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 1(1), 106–120. https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i1.200