PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
(Kajian Perbandingan Konstitusi Indonesia Dengan Konstitusi Jerman)
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i1.200Keywords:
Komparatif, Konstitusi, Parpol, JermanAbstract
Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol. Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya. Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik. Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945. Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.
References
Buku
Agustine, O.V. Redesain Mekanisme Konstitusional Pembubaran Partai Politik: Kajian Perbandingan Indonesia dan Jerman. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi. Jakarta. 2018
Asshiddiqie, J. Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press. 2015
Asshiddiqie, J. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2010
Asshidiqie, J. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas. 2010
Basic Law for the Federal Republic of Germany, 23 May 1949 Last Amended on 13 July 2017, Berlin: Deutcher Bundestag. 2018
Ellya Rosana, Partai Politik Dan Pembangunan Politik. Jurnal Tapis Vol.8 No.1 Januari-Juni 2012
Iriyanto A.Baso Ence. Negara Hukum Dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkmah Konstitusi (Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi). Alumni. Bandung. 2008
Muhammad Ridwan Indra. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Karya Manusia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1990
Safa’at, M.A. Pembubaran Partai Politik Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik. Jakarta: Rajawali Pers. 2011
Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia (Pemikiran Dan Pandangan), PT. Remaja Rosdakarya, bandung. 2015
Widodo Ekatjahjana. Penetapan Dan Perubahan Konstitusi. APHMK Press. Jember. 2010
Jurnal
Bungamayang, M, & Adam, (2016), “Wewenang Pemerintah Dalam Mengajukan Usulan Pembubaran Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi”, Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Dairani, Dairani. "Sanksi Tegas Serta Upaya Hukum Guna Mencegah Terjadinya Money Politic Pemilu Legislatif." HUKMY: Jurnal Hukum 1.2 (2021): 167-182.
F.G Wardhana, A dan Nugraha, H.S. “Pemberian Legal Standing kepada Perseorangan atau Kelompok Masyarakat dalam usul Pembubaran Partai Politik”, Jurnal Ius Quia Iustum Nomor 4 Volume 20, Oktober 2013
Gau Kadir A. Dinamika partai politik Di Indonesia. Sosiohumaniora, Volume 16 No. 2 Juli 2014
Herning Suryo. Budaya Politik Negara Maju Dan Negara Berkembang: .Suatu Perbandingan. Transformasi No. 27 Tahun 2015 Volume I
Josef, M.M. Implikasi Pembatasan Yuridis Pembubaran Partai Politik Terhadap Prinsip Demokrasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun. 2010.
Puspitasari, Mandasari, Z. & Nugraha, H.S. (2016). Urgensi Perluasan Permohonan Pembubaran Partai Politik di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 4 (23) : 552 – 575
Ritonga, R. Pembubaran Partai Politik Terhadap Sistem Demokrasi di Indonesia. Jurnal Pranata Hukum. 2 (10). 2016
Peraturan Pemerintah
Undang-Undang Dasar NRI TAHUN 1945
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
PMK No. 12 tahun 2008 tentang Prosedur Pembubaran Parpol