ANALISIS SANKSI PIDANA BAGI PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
ANALYSIS OF CRIMINAL SANCTIONS FOR NARCOTICS USERS IN JUSTICE PERSPECTIVE AND CRIMINAL OBJECTIVES
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i1.189Keywords:
kejahatan, narkotika, pidanaAbstract
Banyaknya orang yang terlibat dalam kasus narkoba dan terus meningkatnya kejahatan tersebut memerlukan perhatian yang serius dan komitmen bersama untuk mencegah dan menghapusnya. Salah satu upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, antara lain dilakukan dengan menggunakan sanksi pidana berupa pidana penjara. Pada kenyataannya, sanksi pidana penjara bagi pengguna narkotika tidak cukup efektif, terbukti jumlah pengguna narkotika semakin meningkat. Menurut Suriadi Gunawan, peraturan perundangan yang mengkriminalisasi pecandu narkotika perlu ditinjau kembali karena tidak realistis, contohnya, dengan mengkriminalisasikan pecandu terbukti tidak menurunkan kasus narkotika. Di Indonesia saat ini ada sekitar 1,5 juta pengguna narkotika, yang jika diproses hukum, penjara akan penuh, padahal jumlah kasus tidak menurun.
References
- Barda Nawawi Arief. mMasalah Penegakan Hukum dan kKebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2001
- Muladi dan Barda Nawawi A., Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1992
- Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
- Dani Krisnawaty dan Eddy O.S. Hiariej, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
- UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Undang-Undang tentang Narkotika, UU No. 22 LN No. 97 Tahun 1997 TLN No. 3698.
- Undang-Undang tentang Narkotika, UU No. 35 LN No. 143 Tahun 2009 TLN No. 5062.