FORMULASI PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTARLEMBAGA NEGARA YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Authors

  • Dyah Silvana Amalia Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.148

Keywords:

Sengketa Kewenangan, Lembaga Negara

Abstract

Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Sedangkan sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 mengalami vacuum of norm.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perlunya diatur  sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 karena Indonesia adalah negara hukum, karena belum tuntasnya pembahasan dalam Perubahan UUD NRI Tahun 1945, karena adanya potensi sengketa kewenangan antarlembaga negara. Kedua, implikasi hukum  penyelesaian kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh Presiden melalui instruksi-instruksi terselesaikannya sengketa. Ketiga, dalam perspektif kehidupan kenegaraan, formulasi pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara dapat dilakukan melalui tiga opsi : (1) memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi (2) memperluas kewenangan Mahkamah Agung (3) memberikan kewenangan pada lembaga negara lain.

 

 

References

Abdul Latif, Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007).

Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, (Yogyakarta: FH UII Press, 2003).

Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat. (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013).

Dahlan Tahib dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001).

Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011).

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media, 2005).

Philipus M Hadjon dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. (Alumni: Bandung, 2000),

Tajuk Rencana Harian Kompas, Setelah Presiden Bicara, hari Selasa tanggal 9 Oktober 2012.

Harian Kompas, Presiden Serahkan ke KPK dukungan Rakyat Terjadi di Sejumlah Daerah, Selasa 9 Oktober 2012.

Downloads

Published

2022-07-04

How to Cite

Dyah Silvana Amalia. (2022). FORMULASI PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTARLEMBAGA NEGARA YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 1(2), 46–63. https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.148

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.