PENGARUH TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Empiris Seluruh Nagari Di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok)

Authors

  • Ediska Harosa Putri Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Witra Maison Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Rita Dwi Putri Universitas Mahaputra Muhammad Yamin

DOI:

https://doi.org/10.55606/cemerlang.v2i3.314

Keywords:

Transparency (X1), Accountability (X2), Village Financial Management (Y).

Abstract

his study aims to determine the Effect of Transparency (X1) on Village Financial Management (Y), the Effect of Accountability (X2) on Village Financial Management (Y). The results showed that Transparency (X1) had an effect on Village Financial Management (Y). This result is evidenced by the value of t_(count ) of 9,823 > t_table of 1,673 with a significance value of 0,000 < 0,05. While Accountability (X2) affects Village Financial Management (Y). This result is evidenced by the value of t_(count ) of 5,729 > t_table of 1,673 with a significance value of 0,000 < 0,05. After that, Transparency (X1), Accountability (X2) have a simultaneous effect on Village Financial Management (Y). This result is proven by having a value of F_(count ) 101,905> F_(table ) 3,17, with a significant value of 0,000 < 0,05.

References

PENDAHULAN

Latar Belakang Masalah

Desa merupakan suatu unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berlakunya undang-undang tersebut bertujuan memberikan status dan kepastian hukum atas desa dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia, desa memiliki kewenangan yang diberikan oleh negara dalam melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa. Desa juga memiliki kewenangan dalam memprakarsai, dan membangun partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi yang dimiliki desa dengan membentuk pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan transparan dengan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa yang pada akhirnya terwujudnya cita-cita desa dan kesejahteraan bersama.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 71 menungkapkan bahwa, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa yang dimana hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa diturunkan dalam bentuk kebijakan desa berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban dan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.

Terdapat masalah dalam pengelolaan keuangan Nagari Sumani, yaitu tidak transparansinya Pemerintah Nagari Sumani dalam mengelola keuangan nagari. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya website yang memuat informasi pengelolaan keuangan Nagari Sumani. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Trasparansi berpengaruh secara simultan terhadap pengelolaan keuangan desa, Umami (2017). Hasil penelitian tersebut Transparasi dapat berpengaruh dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara baik, Akuntabilitas dapat mempengaruhi dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, Wowo, (2021). Sifat amanah tidak dapat memoderasi Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa secara persial Transparansi tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa, sedangakan Akuntabilitas berpengaruh terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, akan tetapi seacra simultan Transparansi dan Akuntabilitas berpengaruh terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, Sukmawati (2019).

Menurut latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini peneliti tertarik melakukan penelitian pada perangkat nagari Singkarak dengan judul Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Empiris Seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok).

Rumusan Masalah

Berdasarkan identifikasi masalah dalam latar belakang yang telah ditemukan di atas, maka didapatkan rumusan masalah pada penelitian sebagai berikut :

Bagaiman pengaruh Transpransi terhadap pengelolaan keuangan desa pada Seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok

Bagaimana pengaruh Akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan desa pada Seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok

Bagaimana pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas berpengaruh secara simultan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa pada Seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok

Tujuan Penelitian

Sesuai dengan latar belakang dan perumusan masalah yang telah ditemukan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai beriukut :

Untuk mengetahui pengaruh Transparansi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa pada Seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok

Untuk mengetahui pengaruh Akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan Desa pada Seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok

Untuk mengetahui pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas secara simultan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa pada Seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok

Manfaat Penelitian

Dengan dilakukannya penelitian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut yaitu:

Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang akuntansi yaitu pengenai pentingnya prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan Keuangan Desa.

Penelitian ini agar dapat memberikan referensi bagi peneliti selanjutnya yang akan mengadakan kajian lebih luas tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat desa mengenai pengelolaan keuangan desa sehingga masyarakat dapat berpatisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.

TINJAUAN PUSTAKA

1 Keuangan Desa

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipasif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan desa terdiri dari semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Soleh, 2015:3).

2 Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan desa didefenisikan sebagai semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, (Soleh, 2015:3). Menurut pasal 71 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Menurut pasal 1 ayat 6 Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan desa.

3 Ruang Lingkup Keuangan Desa

Ruang lingkup keuangan desa dibagi menjadi dua, yaitu ruang lingkup berdasarkan obyek, dan ruang lingkup berdasarkan sifat pengelolaannya (Soleh, 2015;5).

Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 asas pengelolaan keuangan desa yaitu:

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggran.

Pengelolaan keuangan desa dikelola dengan masa 1 (satu) tahun anggaran yakni 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Tahapan Pengelolaan Keungan Desa

Dalam pengelolaan keuangan desa terdapat beberapa tahapan yaitu ; perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati tentang pedoaman pengelolaan keuangan desa.

Transparansi

Berdasarkan pasal 71 Tahun 2010 dalam kerangka konseptual akuntansi pemerintahan arti dari transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatanya pada peraturan perundang-undangan.

Akuntabilitas

Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut, (Mardiasmo, 2018:27). Akuntabilitas merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pemimpin/pejabat/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ramdanis (2019).

METODE PENELITIAN

1 Jenis Penelitian

Jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif adalah metode ilmiah yang datanya berbentuk angka atau bilangan yang dapat diolah dan di analisis dengan menggunakan perhitungan matematika atau statistika (Sekaran, 2017;76)

Jenis Data dan Sumber Data

Dalam penelitian ini data yang digunakan merupakan data primer. Data primer adalah data yang diperoleh dari tangan pertama untuk analisis berikutnya untuk menemukan solusi atau masalah yang diteliti (Sekaran, 2011;242). Data primer mengacu pada data yang berasal dari peneliti untuk pertama kalinya. Data primer selalu spesifik yang disesuaikan dengan kebutuhan peneliti. Data primer ini biasanya dapat mengontrol atau menentukan kualitas penelitian. Sumber data dalam penelitian ini pengisian kuesioner yang telah dibagikan kepada responden (Sekaran, 2011;242).

3 Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan datanya yaitu dengan metode survei ke lapangan yaitu, dengan cara mengumpulkan data pokok (data primer) dari suatu sampel dengan menggunakan instrumen kuesioner dengan cara memberikan daftar pertanyaan tertulis kepada responden. Kuesioner adalah merumuskan set pertanyaan tertulis pada responden untuk mendapatkan jawaban (Sekaran, 2013;147). Sumber data dalam penelitian ini adalah kuisioner yang dibagikan kepada responden. Kuesioner di sebar secara menyeluruh pada setiap kantor wali nagari Kecamatan X Koto Singkarak. Kuesioner tersebut diantar langsung oleh peneliti sendiri selama 14 hari dari tanggal 20 Juli 2022 sampai tangal 4 Agustus 2022.

4 Populasi dan Sampel

Populasi

Populasi adalah keseluruhan kelompok orang, peristiwa, atau hal yang ingin peneliti investigasi (Sekaran, 2011;64). Populasi bukan hanya orang, tetapi juga obyek dan benda-benda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah pada obyek atau subyek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik yang dimiliki oleh obyek atau subyek itu. Populasi pada penelitian ini adalah perangkat nagari yang terdapat di seluruh nagari Kecamatan X Koto Singkarak yaitu: Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraaan, Kasi Pelayanan, Kaur perencanaan dan umum, dan Kaur keuangan.

Sampel

Sampel adalah bagian dari populasi. Ini terdiri dari beberapa anggota yang dipilih dari populasi, dengan kata lain, beberapa, tapi tidak semua, elemen populasi dari sampel (Sekaran,2013;241). Bila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi, misalnya karena keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi itu. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode Total Sampling. Total Sampling adalah teknik penentuan sampel dengan cara mengambil seluruh populasi sebagai responden atau sampel pada Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak. Sampel dalam penelitian ini yaitu: Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraaan, Kasi Pelayanan, Kaur perencanaan dan umum, dan Kaur keuangan.

Variabel Penelitian

Variabel Independen

Variabel Independen merupakan variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab dalam penelitian yaitu: Transparansi (X1), Akuntabilitas (X2).

Variabel Dependen

Variabel Dependen, merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat karena adanya variabel independen. Terdapat satu variabel dependen dalam penelitian yaitu: Pengelolaan Keuangan Desa (Y).

6 Teknik Analisa Data

Dalam melakukan analisis data, peneliti mengunakan aplikasi SPSS versi 26. SPSS merupakan program komputer yang terpakai untuk analisis statiska. SPSS memberikan teknologi kepada pengguna grafik dan visualisasi atraktif guna membantu dengan analisis mereka dan untuk memastikan mereka mengumpulkan informasi jelas dan benar dari data statitik mereka. SPPS dapat memberikan teknologi pengolahan data seperti statistika deskriptif (Ghozali, 2018:18).

6.1 Uji Kualitas Data

Uji Validitas

Validitas atau kesahihan menunjukkan sejauh mana alat ukur mampu dalam mengukur apa yang ingin diukur. Uji validitas digunakan untuk mengukur valid atau tidaknya suatu kuesioner. Kuesioner dikatakan valid jika pertanyaan dalam kuesioner tersebut mampu mengungkapkan sesuatu yang akan diukur (Ghozali, 2018;51). Untuk mengukur validitas penelitian ini dengan melakukan korelasi antar skor butir pertanyaan dengan total skor kontruksi atau variabel. Uji signifikansinya dilakukan dengan membandingkan nilai Pearson Correlation dengan Signifikansi untuk degree of fredom (df)= n - 2, dalam ini n adalah jumlah sampel. Jika butir atau pertanyaan dinyatakan valid apabila nilai Pearson Correlation lebih besar dari Signifikansi dan dinilai positif berarti daftar pertanyaan kuesioner bisa digunakan untuk mengolah data penelitian.

Uji Reliabilitas

Reliabilitas adalah alat untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan suatu indiktor dari variabel atau konstruk. Suatu variabel dikatan reliabel atau handal jika jawaban seseorang terhadap pertanyaan adalah konsiisten atau stabil dari waktu ke waktu, Ghozali (2018;45). Pada pengukuran reliabiltas, penelitian menggunakan teknik One Shot atau pengukuran sekali saja. Pengukuran One Shot hanya sekali saja dan kemudian hasilnya dibandingkan dengan pertanyaan lain atau mengukur korelasi antar jawaban pertanyaan. SPSS memberikan fasilitas untuk mengukur reliabilitas dengan uji statistik Cronbach Alpha (α). Kriteria dalam pengujian reliabilitas berdasarkan nilai Cronbach’s Alpha yaitu suatu variabel dikatakan reliable jika memberikan nilai Cronbach Alpha > 0,70,

6.2 Uji Asumsi Klasik

Uji Normalitas

Uji normalitas dilakukan untuk menguji apakah pada suatu model regresi, suatu variabel independen dan variabel dependen ataupun keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak normal. Apabila suatu variabel tidak berdistribusi secara normal, maka hasil uji statistik akan mengalami penurunan (Ghozali, 2018;161).

Uji Multikolinieritas

Uji mutikoliniearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen) (Ghozali, 2018;107).

Uji Heteroskedastisitas

Uji heteroskedastisitas bertujuan menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Jika variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain tetap, maka disebut Homoskedastisitas dan Jika varians dari residual satu pengamatan berbeda disebut heteroskedastisitas (Ghozali, 2018;137).

6.3 Analisis Angresi Berganda

Analisis data yang digunakan adalam penelitian adalah analisis regresi berganda dengan bantuan komputer melalui program SPSS Versi 26 for Windows. Regresi berganda didasarkan pada hubungan fungsional ataupun kausal dua atau lebih variabel independen dengan satu variabel dependen. Persamaan yang digunakan adalah sebagai berikut:

Y = α + b_1X 1+ b_2X2 + …. E

6.4 Uji Hipotesis

Uji t

Uji t bertujuan untuk menguji pengaruh secara parsial antara variabel bebas terhadap variabel tidak bebas dengan variabel lain dianggap konstan. (Ghozali, 2018;98) mengatakan bahwa uji t digunakan untuk mengetahui masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen.

Uji F

Uji F digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen secara bersama-sama atau joint mempengaruhi variabel independen, (Ghozali, 2018;179). Patokan yang digunakan dalam pengujian ini adalah membandingkan nilai sig yang diperoleh dengan derajat signifikansi pada level α = 0,05 untuk degree off freedom (df) = n - 2.

6.5 Koefisien determinasi (R2)

Koefisien determinasi mengukur seberapa jauh model dalam menerangkan variasi variabel independen, Ghozali (2018;97). Nilai koefesien determinasi adalah antara 0 dan 1. Nilai (R2) yang kecil berarti kemampuan variabel-variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen sangat terbatas. Nilai yang mendekat 1 berarti variabel independen memberikan hampir semua informasi yang di butuhkan untuk memprediksi variasi variabel dependen.

Penelitian ini menggunakan nilai Adjusted (R2) pada saat mengevaliasi model regresi terbaik. Nilai Adjusted (R2) dapat naik atau turun apabila suatu variabel independen ditambahkan kedalam model. Dalam kenyataannya Adjusted (R2) dapat bernilai negatif, meskipun yang diinginkan harus bernilai positif. Jika dalam uji empiris didapat Adjusted (R2) negatif, maka nilai Adjusted (R2) dianggap bernilai nol. Secara matematis jika (R2) = 1, maka Adjusted (R2) = (R2) = 1 sedangkan jika nilai Adjusted (R2) = 0, maka Adjusted (R2) = (1-k)/(n-k). Jika k > 1, maka nilai Adjusted (R2) akan bernilai negatif , Ghozali (2018;97)

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1 Hasil Analisis Data

1.1 Uji Kualitas Data

Uji Validitas

Uji validitas digunakan untuk mengetahui apakah alat ukur variabel di katakan valid atau tidak suatu kuesioner. Berikut tabel hasil uji validitas dari masing-masing variabel penelitian ini:

Tabel 4.1

Hasil Uji Validitas Variabel Transparansi (X1)

Nomor Pertanyaan Pearson Correlation Sig. (2-Tailed) Keterangan

X1.1 0,591 0,2632 Valid

X1.2 0,728 0,2632 Valid

X1.3 0,701 0,2632 Valid

X1.4 0,661 0,2632 Valid

X1.5 0,586 0,2632 Valid

X1.6 0,598 0,2632 Valid

X1.7 0,757 0,2632 Valid

X1.8 0,746 0,2632 Valid

X1.9 0,727 0,2632 Valid

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 9 item pernyataan variabel X1 (Partisipasi Masyarakat) yang dinyatakan valid, dimana Pearson Correlation masing-masing item lebih besar dari Sig. (2-Tailed) yaitu 0,2632. Dalam uji ini didapatkan hasil bahwa Pearson Correlation > Sig. (2-Tailed) yang membuktikan bahwa data tersebut valid. Berikut uji validitas variabel X2 penelitian ini:

Tabel 4.2

Hasil Uji Validitas Variabel Akuntabilitas (X2)

Nomor Pertanyaan Pearson Correlation Sig. (2-Tailed) Keterangan

X2.1 0,724 0,2632 Valid

X2.2 0,647 0,2632 Valid

X2.3 0,601 0,2632 Valid

X2.4 0,695 0,2632 Valid

X2.5 0,566 0,2632 Valid

X2.6 0,707 0,2632 Valid

X2.7 0,697 0,2632 Valid

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 7 item pernyataan variabel X2 (Akuntabilitas Pengelolaan Dana desa) yang dinyatakan valid, dimana Pearson Correlation masing-masing item lebih besar dari Sig. (2-Tailed) yaitu 0,2632. Dalam uji ini didapatkan hasil bahwa Pearson Correlation > Sig. (2-Tailed) yang membuktikan bahwa data tersebut valid. Berikut uji validitas variabel Y penelitian ini:

Tabel 4.3

Hasil Uji Validitas Variabel Pengelolaan Keuangan Desa (Y)

Nomor Pertanyaan Pearson Correlation Sig. (2-Tailed) Keterangan

Y,1 0,509 0,2632 Valid

Y.2 0,545 0,2632 Valid

Y.3 0,707 0,2632 Valid

Y.4 0,622 0,2632 Valid

Y.5 0,439 0,2632 Valid

Y.6 0,698 0,2632 Valid

Y.7 0,749 0,2632 Valid

Y.8 0,663 0,2632 Valid

Y.9 0,726 0,2632 Valid

Y.10 0,668 0,2632 Valid

Y.11 0,669 0,2632 Valid

Y.12 0,778 0,2632 Valid

Y.13 0,722 0,2632 Valid

Y.14 0,728 0,2632 Valid

Y.15 0,721 0,2632 Valid

Y.16 0,797 0,2632 Valid

Y.17 0,696 0,2632 Valid

Y.18 0,702 0,2632 Valid

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 9 item pernyataan variabel Y (Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dana desa) yang dinyatakan valid, dimana Pearson Correlation masing-masing item lebih besar dari Sig. (2-Tailed) yaitu 0,2632. Dalam uji ini didapatkan hasil bahwa Pearson Correlation > Sig. (2-Tailed) yang membuktikan bahwa data tersebut valid.

Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas digunakan untuk mengukur reliabelnya suatu kuisioner. Berikut tabel hasil uji reliabilitas:

Tabel 4.4

Hasil Uji Reliabilitas

Variabel Reliability Statistics

Keterangan

Cronbach’s Alpha N of Items

X1 0,851 9 Reliabel

X2 0,785 7 Reliabel

Y 0,929 18 Reliabel

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat bahwa variabel X1 memiliki nilai Cronbach’s Alpha 0,851 > 0,70. Sedangkan variabel X2 memiliki nilai Cronbach’s Alpha 0,785 > 0,70. Sedangkan variabel Y memiliki nilai Cronbach’s Alpha 0,929 > 0,70. Berdasarkan data tersebut, maka seluruh variabel penelitian bernilai reliabel.

1.2 Uji Asumsi Klasik

Uji Normalitas

Uji normalitas digunakan untuk menguji apakah data variabel independen dan variabel dependen berdistribusi normal. Berikut tabel uji normalitas dari penelitian ini:

Tabel 4.5

Hasil Uji Normalitas

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

Unstandardized Residual

N 56

Normal Parametersa,b Mean ,0000000

Std. Deviation 5,09352045

Most Extreme Differences Absolute ,096

Positive ,081

Negative -,96

Test Statistic ,096

Asymp. Sig. (2-tailed) ,200c,d

a. Test distribution is Normal.

b. Calculated from data.

c. Lilliefors Significance Correction.

d. This is a lower bound of the true significance.

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat bahwa nilai Kolmogorov-Smirnov sebesar 0,200 > 0,05. Berdasarkan data tersebut, maka data penelitian ini berdistribusi secara normal. Jika data berdistribusi normal, maka data penelitian dapat diuji pada pengujian data selanjutnya.

Uji Multikoliniearitas

Uji mutikoliniearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen). Berikut tabel uji multikoliniearitas dari penelitian ini:

Tabel 4.6

Hasil Uji Multikolonieritas

Coefficientsa

Model Collinearity Statistics

Tolerance VIF

(Constant)

X1 ,675 1,481

X2 ,675 1,481

a. Dependent Variable: Y

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Dari hasil ouput pada uji multikolinearitas di dapatkan tolerance untuk masing-masing variabel yaitu 0,675 > 0,1 dan uji dan nilai VIF untuk masing-masing variabel yaitu 1,481 < 10 maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada multikolinealitas antar variabel dalam model regresi. Sehingga penelitian ini dapat untuk diteliti lebih lanjut.

Uji Heteroskedastisitas

Uji heteroskedastisitas digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Berikut tabel uji heteroskedastisitas dari penelitian ini:

Gambar 4.1

Hasil Uji Heteroskedastisitas

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan scatterplot diatas terlihat titik-titik menyebar secara acak tersebar diatas maupun dibawah angka nol pada sumbu Y, maka dsapat disimpulkan dalam model regresi ini tidak terjadi heteroskedastistas, sehingga penelitian ini dapat diteliti lebih lanjut.

.

1.3 Analisis Regresi Linier Berganda

Analisis linear berganda digunakan untuk melakukan prediksi bagaimana perubahan nilai variabel dependen bila nilai variabel independen dinaikan atau diturunkan. Berikut tabel analisis regresi linear berganda dari penelitian ini:

Tabel 4.7

Analisis Regresi Linier Berganda

Coefficientsa

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.

B Std. Error Beta

(Constant) 53,294 5,183 10,282 ,000

X1 ,815 ,083 ,665 9,823 ,000

X2 ,942 ,164 ,388 5,729 ,000

a. Dependent Variable: Y

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan tabel diatas maka dapat disusun persamaan regresi sebagai berikut:

Y = 53,294 + 0,815X 1+ 0,942X2 + e

Dari persamaan diatas dapat dijelaskan bahwa:

Nilai konstanta sebesar 53,294 mengindikasikan bahwa jika variabel Independen yaitu Transparansi (X1) dan Akuntabilitas (X2) bernilai nol, maka Pengelolaan Keuangan Desa (Y) bernilai positif sebesar 53,294 satuan.

Koefisien Transparansi (X1) sebesar 0,815 mengungkapkan bahwa setiap nilai Transparansi (X1) meningkat sebesar satu satuan maka nilai Pengelolaan Keuangan Desa (Y) meningkat sebesar 0,815 satuan, dengan asumsi Akuntabilitas (X2) bernilai tetap atau nol.

Koefisien Akuntabilitas (X2) sebesar 0,942 mengungkapkan bahwa setiap nilai Akuntabilitas (X2) meningkat sebesar satu satuan maka nilai Pengelolaan Keuangan Desa (Y) meningkat sebesar 0,942 satuan, dengan asumsi Transparansi (X1) bernilai tetap atau nol.

Uji Hipotesis

Uji t

Uji t digunakan untuk menguji pengaruh secara parsial antara variabel bebas terhadap variabel tidak bebas dengan variabel lain dianggap konstan. Hasil perhitungan tabel uji t dilihat pada tabel berikut:

Tabel 4.8

Hasil Uji t

Coefficientsa

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.

B Std. Error Beta

(Constant) 53,294 5,183 10,282 ,000

X1 ,815 ,083 ,665 9,823 ,000

X2 ,942 ,164 ,388 5,729 ,000

a. Dependent Variable: Y

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan tabel diatas dengan nilai signifikan sebesar 0,05 dapat diketahu bahwa variabel X1 (transparansi) memiliki nilai t_(hitung ) sebesar 9,823 > t_tabel 1,673 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Oleh karena itu maka hipotesis pertama (H1) diterima yaitu adanya pengaruh Transparansi (X1) terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y) di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Variabel X2 (Akuntabilitas) memiliki nilai t_(hitung ) sebesar 5,729 > t_tabel 1,673 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Oleh karena itu maka hipotesis kedua (H2) diterima yaitu adanya pengaruh Akuntabilitas (X2) terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y) di seluruh Nagari di Kecamatan X koto singkarak, Kabupaten Solok.

Uji F

Uji F digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen secara bersama-sama atau bergabung mempengaruhi variabel independen. Berikut tabel hasil uji F:

Tabel 4.9

Hasil Uji F

ANOVAa

Model Sum of Squares df Mean Square F Sig.

Regression 1945,449 2 972,724 101,905 ,000b

Residual 505,908 54 9,545

Total 2451,357 56

a. Dependent Variable: Y

b. Predictors: (Constant), X2, X1

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Berdasarkan tabel diatas hasil uji F diatas menunjukkan bahwa nilai F_(hitung ) 101,905 > F_(tabel ) 3,17 dengan nilai signifikannya 0,000 < 0,05. Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa hipotesis ketiga (H3) diterima yaitu terdapat pengaruh secara simultan antara Transparansi (X1) dan Akuntabilitas (X2) secara simultan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y).

1.5 Koefisien Determinasi (R2)

Koefisien determinasi (R2) digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan varasi variabel dependen, Hasil pengelolaan data untuk mengetahui koefisien determinasinya adalah sebagai berikut:

Tabel 4.10

Koefisien Determinasi

Model Summary

Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate

,891a ,794 ,786 3,090

a. Predictors: (Constant), X2, X1

Sumber: Pengolahan Data Statistik Dengan SPSS Versi 26.00 (2022)

Dari tabel diatas diketahui bahwa R Square sebesar 0,794 atau 79,4%. Hal ini berarti variabel dependen yaitu Pengelolaan Keuangan Desa (Y) dipengaruhi oleh variabel independen yaitu Transparansi (X1) dan Akuntabilitas (X2) sebesar 79,4%. Sedangkan sisanya yaitu 20,6% dipengaruhi oleh variabel lain seperti Kompetensi Aparatur (Mutiara, 2019), Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Arfiansyah, 2020), Partisipasi Masyarakat (Darma, 2019), Perangkat Desa (Saragih, 2020), Aksesibilitas Laporan Keuangan Daerah (Nahar, 2021) dan lain-lain.

1.6 Pembahasan Hasil Penelitian

Pengaruh Transparansi Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan hasil analisis uji hipotesis pertama (H1) dapat diketahui yaitu adanya pengaruh Transparansi (X1) terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y). Hal ini dibuktikan, dengan nilai t_(hitung ) sebesar 9,823 > t_tabel 1,673 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Hasil penelitian ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Umami (2017) yang menyimpulkan bahwa transparasi berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian ini bertolak belakang dengan hasil penelitian dari Afrijal (2018) menyatakan bahwa transparansi tidak berpengaruh positif terhadap dana desa.

Transparansi adalah sebagai penyedia informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan didalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai. transparansi memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatanya pada peraturan perundang-undangan. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.

Berdasarkan hasil penelitian, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak sudah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dapat diketahui dari tersedianya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu, dibuatkan reklame, papan informasi di depan halaman setiap kantor wali nagari yaitu reklame dan papan informasi tentang laporan pengelolaan keuangan desa dan laporan keuangan desa. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa semakin meningkat transparansi dalam memberikan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, maka akan meningkatkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik.

Pengaruh Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan hasil analisis uji hipotesis kedua (H2) dapat diketahui yaitu adanya pengaruh Akuntabilitas (X2) terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y). Hal ini dibuktikan, dengan memiliki nilai t_(hitung ) sebesar 5,729 > t_tabel 1,673 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Hasil penelitian ini sejalan dengan yang dilakukan oleh penelitian Sukmawati (2019) menyatakan bahwa akuntabilitas berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian ini bertolak belakang dengan hasil penelitian dari Suari & Putra (2021) yang mengungkapkan bahwa akuntabilitas tidak perpengaruh positif terhadap pengelolaan dana desa.

Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas dilakukan. Akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan bagian dari pertanggung jawaban tim pelaksanaan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, dimana kepala desa sebagai pertanggungjawaban utama. Tidak hanya transparansi, akuntabilitas pun dituntut pada saat perkembangan akuntansi sektor publik pada saat ini. Tuntutan akuntabilitas publik mengharuskan lembaga-lembaga sektor publik untuk lenih menekankan pada pertanggungjawaban horizontal bukan hanya pertanggungjawaban vertikal. Pertanggungjawaban vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, sedangkan pertanggungjawaban horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.

Berdasarkan hasil penelitian, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dapat diketahui dari tersedianya laporan keuangan yang digunakan untuk menggambarkan kinerja finansial organisasi kepada pihak luar, penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa dan pelaporan keuangan seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak yang disusun dengan baik dan dapat dipertanggungjawabankan. Berdasarkan hal tersebut, maka semakin lebih baik akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maka akan meningkatkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik.

Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan hasil analisis uji hipotesis ketiga (H3) dapat diketahui yaitu adanya pengaruh secara simultan Transparansi (X1) dan Akuntabilitas (X2) terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y). Hal ini dibuktikan, dengan memiliki nilai F_(hitung ) 101,905 > F_(tabel ) 3,17, dengan nilai signifikannya 0,000 < 0,05. Hasil penelitian ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Umami (2017) yang menyimpulkan bahwa transparansi berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian ini sejalan dengan yang dilakukan oleh penelitian Sukmawati (2019) menyatakan bahwa akuntabilitas berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian ini bertolak belakang dengan hasil penelitian dari Afrijal (2018) menyatakan bahwa transparansi tidak berpengaruh positif terhadap dana desa. Hasil penelitian ini bertolak belakang dengan hasil penelitian dari Suari & Putra (2021) yang mengungkapkan bahwa akuntabilitas tidak perpengaruh positif terhadap pengelolaan dana desa.

Transparansi adalah sebagai penyedia informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan didalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai. transparansi memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatanya pada peraturan perundang-undangan. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas dilakukan. Akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan bagian dari pertanggung jawaban tim pelaksanaan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, dimana kepala desa sebagai pertanggungjawaban utama. Tidak hanya transparansi, akuntabilitas pun dituntut pada saat perkembangan akuntansi sektor publik pada saat ini. Tuntutan akuntabilitas publik mengharuskan lembaga-lembaga sektor publik untuk lenih menekankan pada pertanggungjawaban horizontal bukan hanya pertanggungjawaban vertikal. Pertanggungjawaban vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, sedangkan pertanggungjawaban horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.

Berdasarkan hasil penelitian, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak sudah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dapat diketahui dari tersedianya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu, dibuatkan reklame, papan informasi di depan halaman setiap kantor wali nagari yaitu reklame dan papan informasi tentang laporan pengelolaan keuangan desa dan laporan keuangan desa. Selain itu, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dapat diketahui dari tersedianya laporan keuangan yang digunakan untuk menggambarkan kinerja finansial organisasi kepada pihak luar, penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa dan pelaporan keuangan seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak yang disusun dengan baik dan dapat dipertanggungjawabankan. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa semakin meningkat transparansi dalam memberikan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, semakin lebih baik akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maka akan meningkatkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik.

PENUTUP

Kesimpulan

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh bukti mengenai pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini menggunakan 56 sampel perangkat Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan dan pembahasan yang telah dilakukan pada bab sebelumnya, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, dapat disimpulkan bahwa hipotesis pertama (H1) diterima, yaitu Transparansi (X1) terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y). Hal ini dibuktikan, dengan memiliki nilai t_(hitung ) sebesar 9,823 > t_tabel 1,673 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari Kecamatan X Koto Singkarak mempengaruhi pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting. Dengan semakin meningkat transparansi dalam memberikan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, maka akan meningkatkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik.

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, dapat disimpulkan bahwa hipotesis kedua (H2) diterima, yaitu Akuntabilitas (X2) terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y). Hal ini dibuktikan, dengan memiliki nilai t_(hitung ) sebesar 5,729 > t_tabel 1,673 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari Kecamatan X Koto Singkarak mempengaruhi pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak. Oleh karena itu, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting. Dengan semakin lebih baik akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maka akan meningkatkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik.

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga (H3) diterima, yaitu Transparansi (X1) dan Akuntabilitas (X2) berpengaruh secara simultan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Y). Hal ini dibuktikan dengan memiliki nilai F_(hitung ) sebesar 101,905 > F_tabel 3,17 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari Kecamatan X Koto Singkarak mempengaruhi pengelolaan keuangan desa di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting. Dengan semakin meningkat transparansi dalam memberikan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, semakin lebih baik akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maka akan meningkatkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik.

2 Saran

Berdasarkan kesimpulan dan pembahasan di atas, selanjutnya dapat diusulkan saran yang akan diharapkan bermanfaat bagi aparat Nagari, serta penelitian selanjutnya berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut:

Bagi peneliti selanjutnya dapat menambahkan variabel lain, menambahkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pengelolaan keuangan desa, karena variabel lain dan faktor lain tersebut dapat mempengaruhi pengelolaan keuangan desa.

Bagi Aparat Nagari di seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, untuk dapat mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel, agar keuangan desa di setiap Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak dapat dikelola dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti membuat website seluruh Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak, membuat aplikasi laporan keuangan masing-masing Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak.

DAFTAR PUSTAKA

Afrijal,. (2018). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Dana Desa. Skripsi

Alfani M,. (2018). Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Terhadap Kinerja Anggaran Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bogor. Bogor: Universitas Pakuan. Skripsi.

Andriani M. (2019). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi MasyarakatTerhadap Pengelolaan Dana Desa (Studi Pada Desa Luk, Kecamatan Rhee,Kabupaten Sumbawa). Jurnal Of accounting, Finance, and Auditing .

BPS Kabupaten Solok. (2020). Kecamatan X Koto Singkarak Dalam Angka. Arosuka: BPS Kabupaten Solok.

Erganda, (2020). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Studi Pada 13 Desa di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Skripsi.

Faridah, Suryono B,. (2015). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi.

Ghozali, Imam. 2018. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program Ibm Spss 25. 9th Ed. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Hartono, Nanang. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Analisis Isi Dan Analisis Data. Edisi ke 2. Jakarta

Hendratami H., Mulyadi, Widiastuti R,. (2017). Pengaruh Transparansi dan Komitmen Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran. Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi, [online] Vol. 3, No.2.

Hikmah L,. (2020) Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas dan responsif Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Bayuwani. Skripsi.

Indriswari, P,T., Putra I, M, W. (2021) Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Bandung. Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa, 2(1), 5-10.

Kisnawati B,. Astini Y,. Oktaviani N,. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar. Jurnal Ilmiah, [online] Vol. 15, No.1.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik Edisi Terbaru. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Meutia I,. Liliana. (2017). Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma Vol.8, No.2.

Putra, Z,. (2019). Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Desa Terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Studi Pada Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Sukatani, Sukadamai, Muara Sugih di Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Skripsi.

Ramadanis, Ahyaruddin M,. (2019). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jurnal Akuntansi dan Ekonomika, Vol. 9, No. 1..

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Rizal, Fitri A., Rantika D,. (2018). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2016. Jurnal Al- Iqtishad, Edisi 14, Vol.1.

Sangki A,. Gosal R,. Kairupan J,. Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Suatu Studi di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Mongondouw). Jurnal Eksekutif, Vol. 1 No. 1. =

Sekaran, Uma. 2011.Research Method For Business (Metode Penelitian Untuk Bisnis). Jhonwiley@Spsn. New York.

Sekaran, Uma. 2013. “Edisi5, Research Method For Business: A Skill Building Approach.” Jhonwiley@Spsn. New York.

Sekaran, Uma. And Roger Bougie. 2017. “Metode Penelitian Untuk Bisnis_Pendekatan Pengembangan Keahlian Buku 2. Jhonwiley@Spsn. New York.

Sinarwati K,. Wahyuni MA,. Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bubunan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. E-Journal S1 Akuntansi Universitas Pendidikan Ganesha,, Vol. 8, No.2.

Sugiyono. (2017). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Sukmawati F,. Nufitriani A,. (2019). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Garut). Jurnal Ilmiah Bisnis, Pasar Modal, dan UMKM, Vol.2, No.1.

Soleh C., Rochansjah H., (2015). Pengelolaan Keuangan Desa. Skripsi.

Umami R., Nurodin I,. (2017) Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi, Vol. 6, Edisi 11.

Wafirotin, Z,. Septiviastuti U,. (2019). The Effect Of Transparency,Community Participation, and Accountability On Management Of Village Funds in Ponorogo Regency. Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi, Vol.1, No.1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tantang Pengelolaan Keuangan Desa.

Downloads

Published

2022-08-14

How to Cite

Ediska Harosa Putri, Witra Maison, & Rita Dwi Putri. (2022). PENGARUH TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Empiris Seluruh Nagari Di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok). CEMERLANG : Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis, 2(3), 164–184. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v2i3.314

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.