Rekonstruksi Unsur Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Aparat: Studi Kasus Siswa MTs dalam Perspektif Doktrin Dolus dan Culpa

Authors

  • Mohammad Waes Alqorni Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.8599

Keywords:

Child Protection, Criminal Liability, Culpa Lata, Dolus Eventualis, Use of Force

Abstract

The death of a Madrasah Tsanawiyah (MTs) student allegedly linked to police action raises significant legal issues concerning the limits of the use of force and the construction of criminal liability. This study aims to reformulate the elements of assault resulting in death by integrating the objective element (actus reus) and the subjective element (mens rea) within the framework of the doctrines of dolus and culpa. It also seeks to develop a model of criminal liability analysis that is more transparent, accountable, and oriented toward the protection of a child’s right to life. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches, supported by a literature review of legislation, court decisions, and criminal law scholarship. Data are analyzed qualitatively through grammatical, systematic, and teleological interpretation. The findings indicate that proving the act and the resulting death alone is insufficient without clearly establishing the form of fault. The distinction between dolus eventualis and culpa lata constitutes a decisive factor in determining the classification of the offense and the degree of criminal liability. Ambiguity in identifying the spectrum of fault may lead to sentencing disparities and weaken the principle of geen straf zonder schuld (no punishment without fault). Therefore, this study proposes a reconstruction of the elements of the offense that places proof of mens rea at the center of assessing police accountability while ensuring the protection of the child’s right to life.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agfarid, M. I. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam perspektif hukum pidana Indonesia.

Akhmad Zubairy. (2022). Rekonstruksi regulasi reka ulang tindak pidana menghilangkan nyawa orang yang berbasis nilai keadilan.

Amiyati. (2025). Analisis yuridis penyelesaian tindak pidana pengeroyokan anak di bawah umur melalui upaya hukum diversi di Kepolisian Resor Demak.

Imanullah, A. M. A. (2024). Disparitas pidana terhadap pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian pada anak yang dilakukan secara bersama-sama oleh sipil dan militer (Studi putusan No. 221 K/MIL/2023 dan putusan No. 294/Pid.Sus/2022/PT MKS).

Krisdamara, A. (2024). Analisa pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain berbasis keadilan (Studi kasus putusan pidana Nomor 988/Pid.B/2017/PN Smg).

Nasution, R. A. (2025). Disparitas putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan (Studi atas beberapa putusan di Pengadilan Negeri Cibadak tahun 2023).

Nurhalija, N., Ekaputra, M., & Trisna, W. (2025). Analisis yuridis sanksi pidana anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian (Studi putusan: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sbr dan studi putusan: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bjm). Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 279–287. https://doi.org/10.31933/vvac6r50

Rahmatika, G. (2025). Studi komparatif pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana anak pelaku perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif di Indonesia.

Ramadhina, N. S., Siswanto, H., & Tamza, F. B. (2025). Analisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14(8). https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.365

Safitri, L. E. (2023). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Jepara (Studi kasus putusan nomor perkara 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN.JPA).

Sakti, I. (2024). Penerapan prinsip keadilan restoratif atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian terhadap korban: Mungkinkah keadilan restoratif dapat diterapkan dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian. Jurnal Darma Agung, 32(5), 11–33.

Suciaty, A. R. (2024). Rekonstruksi dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Sukardi. (2025). Pertanggungjawaban pidana anggota militer sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Studi putusan nomor: 83-K/PMT-II/BDG/AD/VII/2024).

Wasistho, A. S. (2025). Analisis yuridis penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dalam hubungan kekerasan rumah tangga di PN Semarang (Putusan nomor 513/Pid.B/2024/PN Smg).

Wibowo, A. (2025). Pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai rekonstruksi sistem hukum di Indonesia.

Yanti, L. Y. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban dalam tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Semarang (Studi putusan nomor 285/Pid.B/2022/PN Smg).

Yulianingsih, S. (2023). Penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur (Studi kasus di Polsek Klambu Grobogan).

Yulianingsih, S., Putra, R. K., et al. (2024). Analisis yuridis tentang perlindungan konsumen pada e-commerce di Indonesia: Pendekatan yuridis-normatif. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(3), 842–856. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2204

Yusirwan. (2018). Penegakan hukum terhadap penyidik yang menimbulkan luka terhadap anak akibat peluru nyasar.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Mohammad Waes Alqorni. (2026). Rekonstruksi Unsur Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Aparat: Studi Kasus Siswa MTs dalam Perspektif Doktrin Dolus dan Culpa. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(3), 718–727. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.8599

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.