Peran Kekuatan Merek bagi UMKM MoriGe : Sebagai Perlindungan Hukum dan Mendukung Keberlanjutan Bisnis

Authors

  • Widya Yuniati Siregar Universitas HKBP Nommensen
  • Debora Debora Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4328

Keywords:

Brand strength, Legal Protection, MSME MoriGe, Sustainable Business

Abstract

MoriGe is a Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) located in Oebufu Village, Kupang City, East Nusa Tenggara, which was established in 2020. This MSME has a main focus on the production of processed food and beverages made from Moringa and Sorghum, two local food commodities that are known to have high nutritional value and extraordinary health benefits and are still rarely found in the market but these plants thrive in the land of NTT. Through an Innovation-based approach, MoriGe continues to be committed to processing Moringa and Sorghum into Quality products that are not only delicious but also provide health benefits. MoriGe products made from Moringa and Sorghum are designed to meet the needs of the modern market for healthy food with local flavors. This commitment is in line with MoriGe’s goal to increase the competitiveness of local products in the global market while supporting the economic development of surrounding communities, especially local farmers, and also participating in programs to reduce stunting in NTT, so that MoriGe has more value as a brand in the eyes of a wide audience.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal

Afrilia, A. M. (2018). Digital marketing sebagai strategi komunikasi ‘Waroenk Ora Umum’. Jurnal Riset Komunikasi, 1(1), 147–157.

Bengu, H., Selus, P., Kelin, & Hadjon, R. P. (2024). Penerapan etika bisnis dalam kegiatan UMKM di era digital. Jurnal Teknologi Informasi, Manajemen Komputer dan Rekayasa Sistem Cerdas, 2(1).

Fajar, M., Nurhayati, Y., & Ifrani. (2018). Iktikad tidak baik dalam pendaftaran dan model penegakan hukum merek di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 219–236.

Hasanah, I., Gianti, A. P., Aisah, S. N., & Rama, A. (2021). Strategi membangun branding bagi pelaku usaha mikro kecil menengah. Journal of Creative and Innovative Entrepreneurship, 4(2).

Hersugondo, Wahyudi, S., Yuniawan, A., & Idris. (2022). Hak paten merek sebagai perlindungan hukum dan keberlanjutan bisnis UMKM Kopi Lelet Cangkir dalam bersaing. Jurnal Surya Masyarakat, 4(2), 257–263.

Hidayat, T., Muskibah, & Fathni, I. (2022). Pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum pada UMKM. Journal of Civil and Business Law, 3(3), 431–447.

Lekosono, A. B., Isradjuningtias, A. C., & Anshary, M. R. (2023). Kajian terhadap upaya perlindungan hukum preventif terhadap merek dagang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 1(4), 124–129.

Meo, F., & Tokan, F. B. (2023). Pemanfaatan sorgum dalam menunjang ketahanan pangan rumah tangga di Desa Lamabelawa, Kabupaten Flores Timur. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2095–2104.

Palupi, A., Perdanawati, V. L. P. I., Agustiningsih, M., Bintara, R., Dillak, V. J., Pinondang, V., Zakarsi, W., Srihadi, & Sukmadilaga, C. (2023). Scale-up brand: Upaya alternatif keberlanjutan bisnis UMKM. Jurnal Abdimas, 4(2), 156–167.

Rusmadina, F. P., Kurniawan, & Wisudawan, I. G. A. (2023). Implementasi perlindungan hukum merek dagang bagi UMKM. Jurnal Commerce Law, 3(2), 288–296.

Serlia, D. (2022). Perlindungan hukum terhadap produk usaha kecil melalui hak merek untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 66–76.

Soenarto, A. S., & Wahyudin, N. (2023). Sentralitas merek menjadi pusat kehidupan konsumen. Management Development and Applied Research Journal, 6(1), 64–79.

Susanti, A., & Nurman, M. (2022). Manfaat kelor (Moringa oleifera) bagi kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 3(3), 503–513.

Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan hukum preventif terhadap merek dagang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(2), 192–201.

Yanti, V. A., Amanah, S., Muldjono, P., & Pang Asngari, P. (2018). Faktor yang mempengaruhi keberlanjutan usaha mikro kecil menengah di Bandung dan Bogor. Jurnal Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, 20(2), 137–148.

Buku Teks

Imin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Makkawaru, Z., Zulkifli, dkk. (2020). Hak kekayaan intelektual: Seri hak cipta, paten, dan merek. Sukabumi.

Novita, D., dkk. (2023). Strategi keberlanjutan UMKM di era digital. Lampung.

Soesilo. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Edisi ke-1). Jakarta: Wipress.

Laporan Instansi / Lembaga / Organisasi / Perusahaan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024). Regulasi merek dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Widya Yuniati Siregar, & Debora Debora. (2025). Peran Kekuatan Merek bagi UMKM MoriGe : Sebagai Perlindungan Hukum dan Mendukung Keberlanjutan Bisnis. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 01–11. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4328

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.