Keadilan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

(Studi pada Perdagangan Barang dan Jasa Di Kota Samarinda)

Authors

  • Selvia Dinda Rahmyanti Universitas Mulawarman
  • Purwanto Purwanto Universitas Mulawarman
  • Poppilea Erwinta Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.7705

Keywords:

MSMEs, Samarinda, Tax Fairness, Taxpayer Compliance, Value Added Tax

Abstract

This study, entitled "Value Added Tax Fairness in Samarinda City," analyzes the fairness of the 11% VAT rate under Law No. 7 of 2021 using socio-legal methods. The results show that although the single 11% VAT rate meets the principles of legality and horizontal justice because it applies equally to all consumers, this policy is not entirely fair from a vertical justice perspective. The regressive nature of the consumption tax tends to place a greater burden on low-income households. Field findings reveal that MSMEs feel burdened because the rate does not take into account their economic capacity, coupled with a lack of understanding of the input and output tax credit mechanisms. Administrative complexity and minimal education from tax authorities contribute to low compliance rates. This study recommends the implementation of a more flexible tiered VAT rate, strengthening tax education, providing technical assistance, and simplifying reporting for MSMEs to improve compliance and create more equitable tax justice.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anam, K. A., Tsaniyati, L., & Rosalina, M. (2023). Sejarah perkembangan dan mekanisme pajak pertambahan nilai di Indonesia. Dalam Pajak pertambahan nilai: Teori dan praktik (hlm. 2). UNIPMA Press. (Karya asli diterbitkan 2018)

Dewi, C. M., dkk. (2023). Kepatuhan wajib pajak: Pengaruh tax knowledge dan mediasi persepsi keadilan pajak. Jurnal Ekonomi STIEP, 8(1).

Dianasari, S. (2025). Implikasi harmonisasi peraturan perpajakan terhadap prinsip keadilan vertikal dan horizontal dalam sistem perpajakan nasional. Jurnal Hukum Statuta, 4(3).

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan kinerja KPP Pratama Samarinda Ulu 2024. https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/LAKIN%202024%20KPP%20PRATAMA%20SAMARINDA%20ULU.pdf

Hartono. (2024). Pilihan tak mudah penyesuaian tarif PPN. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pilihan-tak-mudah-penyesuaian-tarif-ppn

Khodijah, S., Barli, H., & Irawati, W. (2021). Pengaruh pengetahuan peraturan perpajakan, kualitas layanan fiskus, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 4(2), 183–195.

Larasati, S. A. (2025). Reformasi pajak: Membangun sistem yang adil dan efisien pada negara berkembang. Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1).

Ong, T. K., dkk. (2025). Analisis perlakuan pajak pertambahan nilai bagi wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada PT Grand Lotus Residence (Developer) di Bitung. 3(2), 455–456.

Pajak orang pribadi (Studi KPP Pratama Watampone). (2020). Jurnal Al-Tsarwah, 3(1), 79–80.

Salamor, D. D. (2021). Penerapan tarif PPN terhadap Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Pitis AKP.

Suvinah, dkk. (2024). Peran keadilan dan sistem perpajakan dalam mengatasi tantangan penggelapan pajak di Indonesia. Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 2(1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Zaki, M. R. S. (2022). Pengantar ilmu hukum dan aspek hukum dalam ekonomi (hlm. 213). Prenadamedia Group (Divisi Kencana).

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Selvia Dinda Rahmyanti, Purwanto Purwanto, & Poppilea Erwinta. (2026). Keadilan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia: (Studi pada Perdagangan Barang dan Jasa Di Kota Samarinda). Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(3), 16–28. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.7705

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.