Perlindungan Hukum Anak dalam Perwalian Terkait Peralihan Harta Peninggalan Orang Tua Kepada Wali Menurut Hukum Perdata

Authors

  • Alwi Bin Syeh Abubakar Universitas Jayabaya
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya
  • M. Slamet Turhamun Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6826

Keywords:

Legal Consequences, Inheritance, Legal Protection, Child Guardianship, Trust Disputes

Abstract

Guardianship has an important role in supervising minors, including the management of their parents' inherited property as stipulated in Article 51 paragraph (3) of the Marriage Law. However, the practice shows that there is an abuse of authority by the guardian, who controls and even transfers inheritance not for the benefit of the child. This research aims to examine the legal consequences of the transfer of the inheritance of minors to guardians as well as the forms of legal protection available, with a case study of the Banten High Court Decision Number 89/Pdt/2015/PT BTN. The method used is normative legal research with legislative, conceptual, analytical, and case approaches, and uses legal consequences theory from R. Soeroso and legal protection theory from Satjipto Rahardjo. The results of the study show that the control of property by the guardian can cause the loss or escape of the child's inheritance, especially if there is no strict supervision and regulation. Therefore, it is necessary to affirm the legal status of children's inheritances, regulate the authority of guardians more strictly, and apply effective legal sanctions to prevent abuse. The litigation route is an important instrument in legal protection so that children can regain their rights fairly. This research contributes to strengthening the guardianship legal system in Indonesia, especially in the context of protecting children's rights to inheritance.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurachman. (2008). Hukum acara perdata. Universitas Trisakti.

Adjie, H. (2013). Meneropong khazanah notaris dan PPAT Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Afandi, A. (2000). Hukum waris, hukum keluarga, hukum pembuktian. Rineka Cipta.

Ahmad, A. K. (2003). Dasar-dasar metodologi penelitian kualitatif. Indobis Media Centre.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Anshori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UII Press.

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. PT Citra Aditya Bakti.

Arifin, S. (2012). Pengantar hukum Indonesia. Medan Area University Press.

Ashshofa, B. (1996). Metode penelitian hukum. Rineka Cipta.

Asikin, Z. (2012). Pengantar tata hukum Indonesia. Rajawali Pers.

Darmodiharjo, D., & Shidarta. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum. Gramedia Pustaka Utama.

Dirdjosisworo, S. (2010). Pengantar ilmu hukum. PT Raja Grafindo.

Fahmal, A. M. (2020). Perbuatan hukum dalam hukum perdata. Prenadamedia Group.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum empiris & normatif. Pustaka Pelajar.

Ganie, J. (2011). Hukum asuransi Indonesia. Sinar Grafika.

Gautama, S. (1990). Pengantar hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hamzah, A. (2009). Hukum acara perdata Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan (Cet. ke-7). Sinar Grafika.

Harsono, B. (2010). Hukum agraria Indonesia. Djambatan.

Hartono, S. R. (1995). Hukum asuransi dan perusahaan asuransi. Sinar Grafika.

Harvey, B. W., & Meisel, F. (1985). Auctions law and practice. Butterworth & Co.

Hasan, D. (1996). Lembaga jaminan kebendaan bagi tanah dan benda lain yang melekat pada tanah. Citra Aditya Bakti.

Ichsan, A. (2020). Hukum waris dalam teori dan praktik. Prenadamedia Group.

Khairandy, R. (2019). Hukum perikatan: Pengantar hukum perdata. FH UII Press.

Kholil, M. I. (2024). Pembatalan akta jual beli hak atas tanah karena salah satu pihak melakukan wanprestasi [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung].

Koesoemawati, I. (2009). Notaris mengenal profesi notaris. Raih Asa Sukses.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan nasional. Alumni.

Kuswiratmo, B. A. (2016). Keuntungan & risiko menjadi direktur, komisaris dan pemegang saham. Visimedia.

Loi, V. (2020). Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik yang perbuatan jual beli tanah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung [Tesis, Universitas Hasanuddin].

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Prenadamedia Group.

Mas, M. (2003). Pengantar ilmu hukum. Ghalia Indonesia.

Mawar, S. (2020). Metode penemuan hukum (interpretasi dan konstruksi) dalam rangka harmonisasi hukum. Pusat Jurnal UIN Ar-Raniry.

Mertokusumo, S. (2001). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Miru, A., & Pati, S. (2012). Hukum perikatan: Penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW. Rajawali Pers.

Muhammad, A. K. (2006). Hukum asuransi Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, L. (2007). Hukum acara pidana. Citra Aditya Bakti.

Munir, F. (2002). Hukum perusahaan dalam paradigma hukum bisnis. PT Citra Aditya Bakti.

Nadapdap, B. (2018). Hukum perseroan terbatas. Jala Permata Aksara.

Nainggolan, B. (2022). Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka. Publika.

Nazir. (2000). Metode penelitian. Ghalia Indonesia.

Otto, J. M. (2006). Moralitas profesi hukum: Suatu tawaran kerangka berfikir (T. Moeliono, Penerj.). PT Revika Aditama.

Parlindungan, A. P. (1994). Pendaftaran tanah di Indonesia. Mandar Maju.

Patrik, P. (1988). Hukum perdata II: Perikatan yang lahir dari perjanjian dan undang-undang. FH Undip.

Prawirohamidjojo, S. (2002). Hukum perkawinan Indonesia. Airlangga University Press.

Purwosutjipto, H. M. N. (1990). Pengertian pokok hukum perdata. Djambatan.

Putri, E. A. (2021). Buku ajar hukum perkawinan & kekeluargaan. Pena Persada.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 89/Pdt/2015/PT BTN.

Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 61/Pdt/2017/PT YKK.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/PDT/2018/PT-MDN.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rato, D. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami dan memahami hukum. Laksbang Pressindo.

Salim, G. (2015). Perkembangan hukum kontrak di luar KUH Perdata. Rajawali Pers.

Salim. (2010). Perkembangan teori dalam ilmu hukum. Rajawali Pers.

Salsabila, A. (2024). Upaya hukum ahli waris yang tidak diikutsertakan sebagai ahli waris dan kekuatan pembuktian akta kelahiran dibandingkan dengan tes DNA (Studi putusan pengadilan tinggi agama Padang nomor 11/Pdt.G/2023/PTA.Pdg) [Tesis, Universitas Indonesia].

Satrio, J. (1992). Hukum keluarga: Tentang perkawinan, perceraian, dan hak-hak anak. Citra Aditya Bakti.

Sidharta, B. A. (1999). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Mandar Maju.

Sjahdeini, S. R. (1993). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Ghalia Indonesia.

Soegondo, R. (1991). Hukum pembuktian. PT Pradnya Paramita.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. 6). PT Raja Grafindo Persada.

Soentandyo, W. (2002). Hukum, paradigma, metode dan dinamika masalahnya. ELSAM.

Soeroso, R. (1992). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Soeroso, R. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.

Sudiyat, I. (1981). Hukum adat skema kuliah. Liberty.

Suherman, A. M. (2018). Hukum agraria: Kajian terhadap pelaksanaan reforma agraria. Prenadamedia Group.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya. Kompas.

Suparman, E., & Endang. (2004). Hukum asuransi perlindungan tertanggung asuransi deposito usaha perasuransian. Alumni.

Sutedi, A. (2019). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.

Sutrisno, B. (2020). Hukum notaris Indonesia. Graha Ilmu.

Tim Prodi Magister Kenotariatan. (2024). Buku pedoman penulisan tesis magister kenotariatan Universitas Jayabaya. Universitas Jayabaya.

Tjiptono, F. (2015). Strategi pemasaran (Edisi ke-4). Andi Offset.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemennya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Urip, S. (2010). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenadamedia Group.

Vollmar, H. F. A. (1984). Pengantar studi hukum perdata (Jilid II, I. S. Adiwimarta, Penerj.). CV Rajawali.

Waluyo, B. (2008). Penelitian hukum dalam praktek. Sinar Grafika.

Wignjodipoero, S. (1995). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Haji Masagung.

Wulandari, R. (2018). Analisis yuridis pembatalan perwalian terhadap anak oleh hakim pasca perceraian (Studi putusan nomor 400/Pdt.G/2011/PN.Sby) [Tesis, Universitas Sumatera Utara].

Yolanda, W. (2020). Akibat hukum peralihan hak atas tanah milik anak tanpa persetujuan penetapan perwalian dari pengadilan (Studi putusan pengadilan negeri Malang No 217/Pdt.G/Pn.Mlg) [Tesis, Universitas Sumatera Utara].

Zainab, S. (2000). Prinsip-prinsip dasar hukum lelang. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Alwi Bin Syeh Abubakar, Felicitas Sri Marniati, & M. Slamet Turhamun. (2025). Perlindungan Hukum Anak dalam Perwalian Terkait Peralihan Harta Peninggalan Orang Tua Kepada Wali Menurut Hukum Perdata. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 297–317. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6826

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.