Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah Terkait Sengketa Kompensasi yang Dibayar Tidak Sesuai dengan Luas Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol

Authors

  • Andrea Rahmadani Universitas Jayabaya
  • Yurisa Martanti Universitas Jayabaya
  • Khoirul Anwar Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6825

Keywords:

Compensation, Dispute Resolution, Land Acquisition, Legal Protection, Toll Road

Abstract

The construction of toll roads in Indonesia often causes land acquisition disputes, especially related to compensation for remaining land that is no longer productive. Although Article 65A paragraph (1) of Government Regulation No. 39 of 2023 provides the right for the community to demand compensation for the remaining land, practice on the ground shows a discrepancy between normative rights and the realization of compensation. This research uses a normative legal approach with legislative, conceptual, analytical, and case study methods, and refers to Dean G. Pruitt's Dispute Resolution Theory and Philipus M. Hadjon's Legal Protection Theory. The results of the study show that the non-litigation resolution mechanism (problem solving) is often ineffective due to the lack of education and facilitation from the authorities, so that people tend to take the path of litigation (contending) to fight for their rights. This condition reflects the weak legal protection for people affected by national strategic projects. Therefore, it is necessary to strengthen legal education for the community and revise Government Regulation No. 39 of 2023 to include compensation for the remaining land that has lost its use value. This revision is important to ensure substantive justice and prevent the escalation of disputes. This research contributes to the development of a more responsive and equitable land acquisition policy, as well as encourages synergy between regulations, education, and effective dispute resolution mechanisms in the context of national infrastructure development.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshori. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UII Press.

Abdulkadir Muhammad. (2006). Hukum asuransi Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Abdurachman. (2008). Hukum acara perdata. Universitas Trisakti.

Ade Maman Suherman. (2018). Hukum agraria: Kajian terhadap pelaksanaan reforma agraria. Prenadamedia Group.

Ahmad Ichsan. (2020). Hukum waris dalam teori dan praktik. Prenadamedia Group.

Ahmadi Miru, & Sakka Pati. (2012). Hukum perikatan: Penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW. Rajawali Pers.

Amiruddin, & Zainal Asikin. (2010). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.

Amuin Fahmal. (2013). Perbuatan hukum dalam hukum perdata. Prenadamedia Group.

Andi Hamzah. (2009). Hukum acara perdata Indonesia. Sinar Grafika.

Arifin, S. (2012). Pengantar hukum Indonesia. Medan Area University Press.

Bambang Waluyo. (2008). Penelitian hukum dalam praktek. Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. PT Citra Aditya Bakti.

Bernard Arief Sidharta. (1999). Refleksi tentang struktur ilmu hukum: Sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan ilmu hukum sebagai landasan pengembangan ilmu hukum nasional Indonesia. Mandar Maju.

Bernard Nainggolan. (2022). Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka. Publika.

Boedi Harsono. (2010). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Bonifasius Aji Kuswiratmo. (2016). Keuntungan & risiko menjadi direktur, komisaris dan pemegang saham. Visimedia.

Brian W. Harvey, & Franklin Meisel. (1985). Auctions law and practice. Butterworth & Co.

Budi Sutrisno. (2020). Hukum notaris Indonesia. Graha Ilmu.

Burhan Ashshofa. (1996). Metode penelitian hukum. Rineka Cipta.

Darmodiharjo, & Shidarta. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: Apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Djuhaendah Hasan. (1996). Lembaga jaminan kebendaan bagi tanah dan benda lain yang melekat pada tanah. Citra Aditya Bakti.

Dominikus Rato. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami dan memahami hukum. Laksbang Pressindo.

Fajar Mukti, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme penelitian hukum empiris & normatif. Pustaka Pelajar.

Fandy Tjiptono. (2015). Strategi pemasaran (Edisi ke-4). Andi Offset.

Fuady Munir. (2002). Hukum perusahaan dalam paradigma hukum bisnis. PT Citra Aditya Bakti.

Habib Adjie. (2007). Meneropong khazanah notaris dan PPAT Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan (Cet. ke-7). Sinar Grafika.

Hartono, S. R. (1995). Hukum asuransi dan perusahaan asuransi. Sinar Grafika.

Henry Campbell. (1990). Black’s law dictionary. Minn West Publishing.

Iman Sudiyat. (1981). Hukum adat: Skema kuliah. Liberty.

Ira Koesoemawati. (2009). Notaris mengenal profesi notaris. Raih Asa Sukses.

Jazim Hamidi. (2006). Revolusi hukum Indonesia: Makna, kedudukan, dan implikasi hukum naskah proklamasi 17 Agustus 1945 dalam sistem ketatanegaraan RI. Konstitusi Press & Citra Media.

John, N. J. (2007). Etika bisnis dan GCG. Pelangi Cempaka.

Junaedy Ganie. (2011). Hukum asuransi Indonesia. Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.).

Lilik Mulyadi. (2007). Hukum acara pidana. Citra Aditya Bakti.

Mahmudi. (2010). Manajemen kinerja sektor publik. UPP STIM YKPN.

Maman Suparman Sastrawidjadja, & Endang. (2004). Hukum asuransi: Perlindungan tertanggung asuransi deposito usaha perasuransian. Alumni.

Mardiasmo. (2016). Akuntansi sektor publik. Andi.

Maria S. W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya. Kompas.

Marwan Mas. (2003). Pengantar ilmu hukum. Ghalia Indonesia.

Miriam Budiardjo. (1998). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama.

Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan nasional. Alumni.

Munir Fuady. (2002). Hukum perusahaan dalam paradigma hukum bisnis. PT Citra Aditya Bakti.

Nadapdap Binoto. (2018). Hukum perseroan terbatas. Jala Permata Aksara.

Nazir. (2000). Metode penelitian. Ghalia Indonesia.

Notohamidjojo, O. (2011). Soal-soal pokok filsafat hukum. Griya Media.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. (2021).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. (2024).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. (2023).

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian hukum. Prenadamedia Group.

Philip Kotler, & Gary Armstrong. (2008). Prinsip-prinsip pemasaran (Edisi ke-12 Jilid 1). Erlangga.

Philipus M. Hadjon. (n.d.). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya. Bina Ilmu.

Poppy Yulianti. (2018). Penggunaan konsinyasi untuk penyelesaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Sumatra Barat (Skripsi). Universitas Andalas.

Purwahid Patrik. (1988). Hukum perdata II: Perikatan yang lahir dari perjanjian dan undang-undang. FH Undip.

Purwosutjipto, H. M. N. (1990). Pengertian pokok hukum perdata. Djambatan.

Putri Nirwana. (2017). Pengadaan tanah pembangunan jalan layang simpang delapan Padang Panjang sebagai aset publik (Tesis). Universitas Negeri Andalas.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2156 K/Pdt/2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 114/Pdt.G/2017/PN Bit.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3451 K/Pdt/2017 jo Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 461/Pdt.G/2017/PN Bks.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3693 K/Pdt/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 214/Pdt/2020/PT MDN jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 86/Pdt.G/2019/PN Mdn.

Ridwan Khairandy. (2019). Hukum perikatan: Pengantar hukum perdata. FH UII Press.

Riski Yuni Wulandari. (2018). Pengadaan tanah dan pelaksanaan pemberian ganti rugi untuk proyek pembangunan Pasar Kebon Roek di Kota Mataram (Tesis). Universitas Diponegoro.

Salim H. S. (2015). Perkembangan hukum kontrak di luar KUH Perdata. Rajawali Pers.

Salim. (2010). Perkembangan teori dalam ilmu hukum. Rajawali Pers.

Santoso Urip. (n.d.). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenadamedia Group.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Satrio. (1992). Hukum keluarga: Tentang perkawinan, perceraian, dan hak-hak anak. Citra Aditya Bakti.

Sembiring, N. (2011). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam merger perusahaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Tesis). Universitas Medan Area.

Sherly Pernama Octaviana. (2021). Pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait project pembangunan fasilitas umum (Tesis). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.

Siti Ummu Adillah. (2010). Hukum kontrak. Unissula Press.

Sitti Mawar. (2020). Metode penemuan hukum (interpretasi dan konstruksi) dalam rangka harmonisasi hukum. Pusat Jurnal UIN Ar-Raniry.

Soedjono Dirdjosisworo. (2010). Pengantar ilmu hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Soegondo, R. (1991). Hukum pembuktian. PT Pradnya Paramita.

Soekardono. (1995). Hukum dagang Indonesia. Rajawali Pers.

Soentandyo W. (2002). Hukum, paradigma, metode dan dinamika masalahnya. ELSAM.

Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. ke-6). PT Raja Grafindo Persada.

Soeroso, R. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Soni Ferdinandez. (2017). Pengurusan hak atas tanah pasca pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kerinci (Tesis). Universitas Andalas.

Sri Rejeki Hartono. (1995). Hukum asuransi dan perusahaan asuransi. Sinar Grafika.

Subekti, R. (1990). Hukum lelang di Indonesia. Pradnya Paramita.

Sudikno Mertokusumo. (2001). Penemuan hukum: Suatu pengantar (Cet. ke-11). Liberty.

Sunaryati Hartono. (1991). Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Alumni.

Surojo Wignjodipoero. (1995). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Haji Masagung.

Sutan Remy Sjahdeini. (1993). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Ghalia Indonesia.

Tim Prodi Magister Kenotariatan. (2024). Buku pedoman penulisan tesis magister kenotariatan Universitas Jayabaya. Universitas Jayabaya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemennya. (n.d.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. (2012).

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Andrea Rahmadani, Yurisa Martanti, & Khoirul Anwar. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah Terkait Sengketa Kompensasi yang Dibayar Tidak Sesuai dengan Luas Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 274–296. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6825

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.