Analisis Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah Pasca Implementasi Pendaftaran Sertifikat Secara Elektronik

Authors

  • Sudarto Sudarto Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.1286

Keywords:

Certificate, Land, Electronics, Law, Juridical

Abstract

Electronic registration of land certificates has been implemented by the Government through the Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). However, certificate owners often doubt the legal force of electronic certificates, especially their validity to be used as evidence in court. This study examines specifically the juridical review regarding legal certainty obtained by the owner of an electronic land certificate. The research uses a normative juridical approach, with secondary data in the form of legal materials, primary, secondary and tertiary legal materials. Based on research, electronic certificates have a strong legal basis and have legal force as proof of rights to ownership and utilization of land. Thus, the owner of the certificate gets legal certainty in the form of protection of his land asset rights.

References

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny. 2015. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cet. 7. Malang: Bayumedia Publishing.

Kusumo, Sudikno Marto. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ke-8. Yogyakarta : Penerbit Liberty.

Santoso, Urip. 2015. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Cet. 5. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono & Mahmudji, Sri. 2015. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunggono, Bambang. 2019. Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Cet. 18. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suparman, S. 2017. Peranan Undang-undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia Yang Bersifat Agraris. Jurnal Warta Dharmawangsa, (54).

Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum, Cet. 3. Bandung: Alfabeta.

Syarief, Elza. 2013. Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Undang-undang dan Peraturan

Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960, dan Tambahan Lembaga Negara Nomor 2043.

Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Nomor 77 Tahun 1986, dan Tambahan Lembaga Negara Nomor 3344.

Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, dan Tambahan Lembaga Negara Nomor 5234.

Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Nomor 28 Tahun 2021, Tambahan Lembaga Negara Nomor 6630.

Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1997.

Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, Berita Negara Nomor 12 Tahun 2021.

Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Sudarto Sudarto. (2022). Analisis Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah Pasca Implementasi Pendaftaran Sertifikat Secara Elektronik. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 1(2), 150–160. https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.1286

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.