Kepastian Hukum Akta Notaris yang Diganti Isi Aktanya Tanpa Sepengetahuan Para Pihak Dikaitkan Dengan Asas Pertanggungjawaban

Authors

  • Muhammad Hadiid Universitas Jayabaya
  • Amelia Nur Widyanti Universitas Jayabaya
  • Rielly Lontoh Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55606/cendekia.v6i3.9891

Keywords:

Certificate of Ownership, Code of Ethics, Heirs, Notary, Sale and Purchase

Abstract

 

Idealnya, seorang notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan etika profesional untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik. Perubahan yang tidak sah pada akta notaris dapat mengurangi statusnya dari akta otentik menjadi akta pribadi, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian bagi para pihak maupun notaris. Studi ini meneliti dua isu: kepastian hukum mengenai perubahan pada akta yang dilakukan tanpa sepengetahuan para pihak dan tanggung jawab hukum notaris yang melakukan perubahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum, konseptual, analitis, dan studi kasus. Materi hukum dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier dan dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis, analogi, dan metode konstruksi hukum. Studi ini didasarkan pada Teori Tanggung Jawab R. Soeroso dan Teori Kepastian Hukum Otto Jan Michiel. Temuan menunjukkan bahwa akta notaris memiliki nilai pembuktian material, formal, dan eksternal sebagai akta otentik hanya jika memenuhi persyaratan hukum dan mencerminkan niat sebenarnya dari para pihak. Amandemen yang tidak sah merusak nilai pembuktian akta dan dapat membuat notaris terkena sanksi perdata, pidana, administratif, dan etika profesional, sehingga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan hukum dalam praktik notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, H. (2009). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik (Cetakan ke-2). Refika Aditama.

Adjie, H. (2009). Sekilas dunia notaris dan PPAT Indonesia: Kumpulan tulisan. Mandar Maju.

Adjie, H. (2013). Kebatalan dan pembatalan akta notaris. Refika Aditama.

Agisari, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak akibat adanya pemalsuan akta autentik yang dibatalkan oleh pengadilan [Tesis Magister, Universitas Islam Indonesia].

Ali, Z. (2010). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Amalia, R. (2021). Pertanggungjawaban notaris terhadap isi akta autentik yang tidak sesuai dengan fakta [Tesis Magister, Universitas Hasanuddin].

Anshori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UII Press.

Asshiddiqie, J. (2013). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Budiono, H. (2013). Dasar teknik pembuatan akta notaris. Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2005). Profesi mulia: Etika profesi hukum bagi hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator, dan pengurus. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Holidi, M. (2018). Kekuatan pembuktian akta autentik dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta [Tesis Magister, Universitas Islam Indonesia].

Jaya, I. W. P. (2017). Pertanggungjawaban notaris berkenaan dengan kebenaran substansi akta autentik [Tesis Magister, Universitas Brawijaya].

Kansil, C. S. T. (1986). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Kartika, W. (2022). Analisis yuridis akibat hukum terhadap notaris yang secara sepihak mengubah isi akta (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 247/PDT.G/2016/PN.PBR dalam kaitannya dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor 02/PTS/MJ/PWN.PROV.RIAU/XI/2012). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al Hikmah, 3(3), 632–668.

Kelsen, H. (2006). Teori umum tentang hukum dan negara (R. Muttaqien, Trans.). Nusamedia & Nuansa.

Kelsen, H. (2008). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif (R. Muttaqien, Trans.). Nusa Media.

Kie, T. T. (2000). Studi notaris dan serba-serbi praktik notaris. Khatiar Baru Van Hoeve.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kusumawati, K. D., et al. (2021). Akibat hukum atas perubahan isi akta notaris tanpa persetujuan para pihak. Jurnal Notarius, 14(2), 943–956. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43786

Marwan, M., & Jimmy, P. (2009). Kamus hukum: Dictionary of law complete edition. Reality Publisher.

Marzuki, M. A. (2018). Tanggung jawab notaris atas kesalahan ketik pada minuta akta yang sudah keluar salinan akta. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 128–138. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15463

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Muhtaj, M. E. (2005). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan amandemen UUD 1945 tahun 2002. Kencana.

Mulyoto. (2021). Dasar-dasar teknik pembuatan akta notaris. Cakrawala.

Naja, H. R. D. (2012). Teknik pembuatan akta. Yogyakarta.

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.

Nuh, M. (2011). Etika profesi hukum. Pustaka Setia.

Prasmara, C. V. (2024). Pertanggungjawaban notaris terhadap kesalahan penulisan akta yang sudah dibuat [Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gto.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 466/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel.

Rahmayani, S., et al. (2020). Perubahan minuta akta oleh notaris secara sepihak tanpa sepengetahuan penghadap. Jurnal IUS Kajian dan Keadilan, 8(1), 98–107. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.679

Ridwan, H. R. (2014). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Rajawali Pers.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan teori hukum pada penelitian disertasi dan tesis: Buku kedua. Rajawali Pers.

Sjaifurrachman. (2011). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. Mandar Maju.

Soegondo, R. (1991). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Soeroso, R. (1992). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Soesilo, & Pramudi, R. (2008). Kitab undang-undang hukum perdata: Burgerlijk wetboek. Rhedbook Publisher.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2017). Kitab undang-undang hukum perdata. Pradnya Paramita.

Sugesti, H. (2003). Kamus saku Belanda-Indonesia, Indonesia-Belanda. Absolut.

Supriyadi, D. (2013). Kemahiran hukum: Teori dan praktik. Pustaka Setia.

Susanto, H. (2010). Peranan notaris dalam menciptakan kepatutan dalam kontrak. UII Press.

Tim Prodi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya. (2024). Buku pedoman penulisan tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya. Universitas Jayabaya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Vollmar, H. F. A. (1984). Pengantar studi hukum perdata jilid II (I. S. Adiwimarta, Trans.). Rajawali.

Wojowasito. (1981). Kamus umum Belanda-Indonesia. Ichtisar Baru Van Hoeve.

Yahya Harahap, M. (2008). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Zainal Asikin. (2012). Pengantar tata hukum Indonesia. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-07-23

How to Cite

Muhammad Hadiid, Amelia Nur Widyanti, & Rielly Lontoh. (2026). Kepastian Hukum Akta Notaris yang Diganti Isi Aktanya Tanpa Sepengetahuan Para Pihak Dikaitkan Dengan Asas Pertanggungjawaban. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa Dan Pendidikan, 6(3), 334–352. https://doi.org/10.55606/cendekia.v6i3.9891