MENINGKATKAN KINERJA GURU MELALUI PENERAPAN SUPERVISI EDUKATIF KOLABORATIF SECARA PERIODIK DI SDK WEGOKNATAR
DOI:
https://doi.org/10.55606/cendikia.v2i3.770Keywords:
Kinerja Guru, Supervisi Edukatif KolaboratiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk Meningkatkan Kinerja Guru dalam Pembelajaran di SDK Wegoknatar Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun tujuan penelitian tindakan kelas ini adalah untuk mendeskripsikan langkah-langkah supervisi edukatif kolaboratif secara periodik dalam melaksanakan pembelajaran, mendeskripsikan langkah-langkah supervisi edukatif kolaboratif secara periodik dalam menilai prestasi belajar, mendeskripsikan langkah-langkah supervisi edukatif kolaboratif secara periodik dalam melaksanakan tindak lanjut penilaian prestasi belajar siswa, mendeskripsikan langkah-langkah supervisi edukatif kolaboratif secara periodik dalam menyusun rencana pembelajaran. Hasil penelitian tindakan sekolah adalah: 1. Penentuan perencanaan pada siklus I adalah 66.33%, pada Siklus II 85.44%, 2. Hasil Melaksanakan Pembelajaran Tindakan Siklus I adalah 72.36% tindakan siklus II adalah 95.27%, 3. Hasil Menilai Prestasi Belajar Siklus I adalah 81,66% dan siklus II 92.27%, dan 4. Hasil Melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Siklus I adalah 64.80% dan pada siklus II 87.00%. Dari hasil tersebut dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan yang signifikan dari setiap siklusnya. Dapat disimpulkan bahwa Supervisi Edukatif Kolaboratif secara Periodik dapat meningkatkan Kinerja Guru dalam Pembelajaran di SDK Wegoknatar tahun pelajaran 2020/2021.
References
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (2004:2) tentang Profesionalisme Guru.
Ondi Saondi dan Aris Suherman, 2005, Etika Profesi Keguruan, Bandung : Reftika Aditama,
Pidarta, Made. (2009). Supervisi Pendidikan Konstekstual. Jakarta: Rineka Cipta
Suherman ( 2010: 54 ), Kompetensi Guru Dasar-dasar Supervisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Sahertian, Piet A. (2010). Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang Guru pasal 1 ayat 1 (2006:3) Undang-undang Sistem Pendidikan (2003:37) menjelaskan bahwa setiap pembaruhan system pendidikan nasional Undang-Undang Guru tahun 2006 tentang Kompetensi Guru