Implikasi Perubahan Data Pribadi oleh Subjek Data Terhadap Keabsahan Perjanjian Kredit dan Jaminan Hak Tanggungan Perspektif UU Nomor 27 Tahun 2022

Authors

  • Anggraeni Puspa Dewi Universitas Bung Karno
  • Didik Suhariyanto Universitas Bung Karno
  • Hartana Hartana Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7428

Keywords:

Creditors, Legal Certainty, Legal Protection, Personal Data, Security Rights

Abstract

This study aims to analyze the legal consequences arising from changes to personal data made by data subjects on the validity of collateral that has been used as security for credit, as well as to examine the forms of legal protection that may be granted to creditors. Changes to personal data such as identity, address, and the debtor’s legal status may lead to legal uncertainty regarding the validity of credit security agreements, particularly those involving Hak Tanggungan (mortgage rights). In this research, the author employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings of this study show that changes to personal data without notification or updates to the security documents have the potential to create administrative discrepancies and legal risks for creditors during the execution of the collateral. Legal protection for creditors needs to be strengthened through the regulation of the debtor’s obligation to report any changes in personal data, updates to the security certificates, and clear provisions outlined in the credit agreement. Accordingly, legal certainty between the creditor and the debtor can be maintained in line with the implementation of Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anantio, R. Y. (2023). Kedudukan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dalam perjanjian kredit sebagai pengikat jaminan hak tanggungan (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung).

Bediona, K., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon dalam kaitannya dengan pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1).

Budiman, A. (2022). Keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 14(19/I/Puslit/Oktober), 2.

Deleng, M. R., Dekrita, Y. A., & Jaeng, W. M. Y. (2023). Analisis penerapan sistem pengendalian internal dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit pada Puskopdit Swadaya Utama Maumere. Strategi, 13(1), 23-32. https://doi.org/10.52333/strategi.v13i1.70

Deviani, Y. (2022). Kekuatan hukum terhadap akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang penandatangannya tidak dihadiri salah satu pihak. Jurnal Notarius, 1(2), 319.

Ginting, L., Syafriana, R., & Medaline, O. (2024, March). Jaminan sebagai pengaman kredit perbankan menurut hukum Indonesia. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 3, No. 1, pp. 309-319).

Mar'ali, M., Alghifari, M. R., & Putri, P. N. (2022). Analisis pelindungan hukum bagi kreditor pemegang jaminan hak tanggungan terhadap pembatalan sertifikat hak milik yang sedang dibebani hak tanggungan oleh pengadilan. Padjadjaran Law Review, 10(1), 7. https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.837

Pambudi, L. Y. P. (2024). Analisis yuridis pembatalan akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang berpotensi merugikan kreditur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 405/PDT/2023/PT SMG) [Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Prayitno, E. N., & Syafriana, R. (2024). Pengaturan sistem hukum jaminan di Indonesia. E-ISSN 2963-7082, 3(2), 23.

Purwaningsih, S. B. (2009). Hukum jaminan & agunan kredit dalam praktek perbankan di Indonesia. Umsida Press.

Putri, T. O., & Farudin, M. (2025). Pelindungan data pribadi konsumen pada perusahaan e-commerce yang mengalami kepailitan di Indonesia ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(1), 260-279. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1355

Qamar, N. (2020). Urgensi perlindungan data pribadi dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 15-17.

Ramadhani, S. A. (2021). Komparasi pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan Uni Eropa. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 77. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i1.173

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Usman, N. A. (2024). Perlindungan hukum pemilik objek jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap lelang eksekusi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Dewi, A. P., Suhariyanto, D., & Hartana Hartana. (2025). Implikasi Perubahan Data Pribadi oleh Subjek Data Terhadap Keabsahan Perjanjian Kredit dan Jaminan Hak Tanggungan Perspektif UU Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 465–473. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7428

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.