Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Cybersex Trafficking di Aplikasi Live Streaming HOT51

Authors

  • Putu Sherly Chandra Sasmitha Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Nyoman Juwita Arsawati Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6925

Keywords:

Child Victim, Cybersex Trafficking, HOT51, Legal Protection, Live Streaming Application

Abstract

The advancement of information technology has brought significant changes to society but also generated new crimes, such as online child sexual exploitation (cybersex trafficking). This study examines this phenomenon by focusing on the live streaming application "HOT51," which is frequently used as a medium for child exploitation. The research employs a qualitative descriptive analysis method based on secondary data from official reports and related literature. Findings indicate that the easy access to modified APK applications facilitates sexual exploitation of children, the most vulnerable group. Indonesian regulations already address child protection, but implementation faces challenges such as low digital literacy and weak supervision of digital platforms. This study emphasizes the need for tightened monitoring, digital literacy education, and active parental roles to reduce the risk of sexual exploitation in the digital realm. The contribution lies in enhancing understanding of child protection challenges in the digital era and highlighting the importance of adaptive regulations and multi-stakeholder cooperation to safeguard child rights and safety.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andaru, I. P. N. (2021). Cyber child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online di era pandemi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242

Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan hak anak yang mengalami kekerasan seksual berbasis restorative justice pada masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, 12(1), 1–20. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94

Arifin, S., & Rahman, K. (2021). Dinamika kejahatan dunia maya mengenai online child sexual exploitation di tengah pandemi Covid-19. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 1(1), 89. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.19812

Dewi, R. R. V. K. (2025). Perlindungan hukum anak usia sekolah terhadap kejahatan digital di lingkungan pendidikan: Tinjauan UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Jurnal Nalar Keadilan, 5(1), 29–40.

Fachri, F. K. (2024). Perlu integritas aturan untuk mencegah eksploitasi seksual anak. HukumOnline.com.

Fitria Ramadhani Siregar, M. J., & Rambe, A. V. (2023). Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Kota Medan. Jurnal Rectum, 5(2), 28–39. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3144

Mulyani, N. W. S., & Gorda, A. N. T. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga pada masa pandemi Covid-19 di Kota Denpasar. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 4, 89–97.

PPA, K. (2025). Data jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak. KemenPPPA.go.id. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1376).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 185).

Rakhmawati, D., Herlina, N., & Alissa, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual melalui media online. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 1136–1151. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.23055

Rumengan, C. R., Koeseemo, A. T., & Musa, A. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual di ruang siber. Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, 15(4).

Sari, C. C. F., & Pratama, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak melalui platform digital TikTok. Jurnal Risalah Hukum, 20(2), 91–101. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1592

Solihah, D. Z., Nyawiji, K., Fera, & Solihah, D. Z. (2025). Kajian normatif terhadap efektivitas peraturan perlindungan anak dalam penanggulangan eksploitasi anak di dunia maya. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(4), 603–614. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i4.2232

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Zahara, S., Mulyana, N., & Darwis, R. S. (2021). Peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan media sosial di tengah pandemi Covid-19. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 105. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.32143

Zaradiva, A. M., & Megawati, W. (2023). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak jalanan (Studi kasus di Dinas Sosial Kota Semarang). Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 854–867. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.384

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Putu Sherly Chandra Sasmitha, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Nyoman Juwita Arsawati, & Putu Eva Ditayani Antari. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Cybersex Trafficking di Aplikasi Live Streaming HOT51. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 600–610. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6925

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.