Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
(Analisis Normatif terhadap Kewenangan Lembaga Yudikatif)
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i2.5569Keywords:
Judicial review, Supreme Court, Constitutional CourtAbstract
The current Indonesian legal system recognizes two paths of judicial review, although this division of authority is constitutionally legal, but in practice it raises serious problems. One of them is the inconsistency of decisions between judicial institutions. For example, there is a Supreme Court decision that cancels Regional Regulations that have previously been studied by the Constitutional Court, causing confusion in the application of the law. This not only weakens the principle of legal certainty, but also raises problems in the effectiveness of the judicial system. This study aims to identify the concept of restructuring the ideal regulatory testing mechanism according to the principle of the state of law and the theory of norm hierarchy and analyze the need for restructuring the regulatory testing mechanism in Indonesia from the perspective of legal certainty, justice, and law enforcement effectiveness. The research method used in this study is normative juridical and uses a legislative approach. The results of the study show.
Downloads
References
Anwar Usman. (2021). Peran Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan negara hukum. Jurnal Konstitusi, 17(3), [halaman bila tersedia].
Bambang Waluyo. (2020). Manajemen peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Dwi Ratna Sari. (2022). Penerapan teori hierarki norma dalam mekanisme judicial review. Jurnal Hukum Prioris, 21(1), [halaman bila tersedia].
Edi Sedyawati. (2021). Sinergi lembaga penguji peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(4), [halaman bila tersedia].
Fathia Ramadhani. (2022). Akses keadilan dalam sistem pengujian peraturan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(2), [halaman bila tersedia].
Hans Kelsen. (2016). Teori hukum murni (Soedjatmoko, Penerj.). Jakarta: Rajawali.
Jimly Asshiddiqie. (2015). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Kaharuddin. (2019). Negara hukum: Landasan filosofis dan konstitusional. Jakarta: Rajawali Pers.
Lilik Mulyadi. (2021). Teori dan praktik perundang-undangan. Bandung: Refika Aditama.
Luh Putu Suryani. (2023). Efektivitas uji materiil oleh MA terhadap peraturan di bawah undang-undang. Jurnal Yudisial, 17(2), [halaman bila tersedia].
Mahfud MD. (2020). Konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Maria Farida Indrati. (2022). Ilmu perundang-undangan: Proses dan teknik pembentukannya. Jakarta: Kanisius.
Mochtar Kusumaatmadja. (2017). Pengantar hukum tata negara dan administrasi negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). (2023). Laporan kinerja penegakan hukum 2023. Jakarta: PSHK.
Raden Intan Permata Sari. (2022). Konsolidasi kewenangan pengujian peraturan dalam rangka penegakan negara hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), [halaman bila tersedia].
Ridwan HR. (2022). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Sabian Utsman. (2009). Dasar-dasar sosiologi hukum: Makna dialog antara hukum & masyarakat, dilengkapi proposal penelitian hukum (legal research). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Satjipto Rahardjo. (2019). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Septi Wahyu Sandiyoga. (2015). Efektivitas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Bahu Jalan Kota Makassar (Skripsi, Universitas Hasanuddin Makassar).
Sinta A. Purba. (2023). Konsolidasi kewenangan pengujian peraturan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), [halaman bila tersedia].
Soerjono Soekanto. (tanpa tahun). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sulastri Ningsih. (2024). Sinkronisasi peran MA dan MK dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 12(1), [halaman bila tersedia].
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C ayat (1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Wicipto Setiadi. (2023). Pengujian peraturan perundang-undangan dalam teori dan praktik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Yunus Husein, & Ade Firmansyah. (2023). Rekonstruksi kewenangan pengujian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 5(1), [halaman bila tersedia].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





