Hambatan Pemerintah Desa dalam Proses Mediasi Sengketa Warisan Keluarga di Desa Sitampa Simatoras Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.6021Keywords:
Mediation, Heritage, VillageAbstract
This study aims to examine the obstacles and role of the Village Government in the mediation process of family inheritance disputes in Sitampa Simatoras Village, Batang Angkola District, South Tapanuli Regency. Land inheritance disputes often cause internal family conflicts that disturb public peace. This study uses a normative and qualitative approach with primary data through interviews and secondary data from literature and laws and regulations. The results of the study show that the Village Head has an important role as a mediator in resolving disputes, but faces various obstacles. The main obstacles include the emotional attitude of the parties to the dispute, the lack of written evidence and witnesses, the low legal knowledge of the village government, and the lack of standard guidelines on mediation mechanisms at the village level. Even so, the Village Head still tries to carry out his role by bringing together the parties and involving traditional leaders to reach a peace agreement. If mediation fails, then the Village Head suggests a settlement through legal channels. This research emphasizes the importance of strengthening the legal capacity of village governments and the need for clearer regulations regarding the implementation of mediation at the village level as a preventive effort to resolve family-based agrarian conflicts.
Downloads
References
Abbas, S. (2009). Mediasi dalam perspektif hukum syari’ah, hukum adat dan hukum nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Adi, N. S. (2009). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Jakarta: Prenada.
Ahmad, A. (2004). Sosiologi hukum: Kajian empiris terhadap pengadilan. Jakarta: Penerbit IBLAM.
Amriani, N. (2011a). Mediasi: Alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amriani, N. (2011b). Mediasi: Alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. (duplikat tetap dicantumkan jika dikutip terpisah)
Amriani, N. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Desriza, R. (2012). Mediasi non-litigasi terhadap sengketa medik dengan konsep win-win solution. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Grafindo, S. (2008). Metodologi penelitian. Jakarta: Grafindo.
Hadari, N. H. (1990). Metode penelitian. Jakarta: Raja Grafindo.
Harahap, Y. (2008). Hukum acara perdata (Cet. 8). Jakarta: Sinar Grafika.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2002). Jakarta: Balai Pustaka.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.
Marbun, B. N. (2006). Kamus hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Margono, S. (2004). ADR (Alternative Dispute Resolution) & arbitrase: Proses pelembagaan dan aspek hukum (Cet. ke-2). Bogor: Ghalia Indonesia.
Murad, R. (1999). Penyelesaian sengketa hukum atas tanah. Bandung: Alumni.
Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Rachmadi, U. (2003). Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.
Rahmadi, T. (2010). Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Runtung. (2006). Pemberdayaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Saptomo. (2010). Hukum dan kearifan lokal: Revitalisasi hukum adat Nusantara. Jakarta: Grasindo.
Sautius, S. (2006). Asal-usul orang Dayak. Jakarta: Sanggau.
Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sudjana. (2008). Metodologi penelitian. Jakarta: Grafindo.
Syahrizal, A. (2009). Mediasi dalam perspektif hukum syari’ah, hukum adat dan hukum nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Usman, M. (2003). Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.
Widjaja, H. A. W. (2003). Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Witanto, D. Y. (2010). Hukum acara mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama menurut PERMA No.01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





