Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Mewujudkan Pembangunan Desa di Desa Oematamboli Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao

Authors

  • Julfrista Sinlae Universitas Nusa Cendana
  • Rafael Rape Tupen Universitas Nusa Cendana
  • Marlyani Anita Seran Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.8636

Keywords:

Community Participation, Local Governance, Sustainable Development, Village Development, Village Institutions

Abstract

Village institutions play an important role in supporting participatory and sustainable rural development. The Village Law No. 6 of 2014 recognizes village autonomy and emphasizes the importance of community participation through Village Community Institutions (Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKD). However, the implementation of these institutions in practice has not always functioned effectively. This study aims to analyze the role of village community institutions in supporting village development and to identify the factors that influence their effectiveness in Oematamboli Village, Lobalain District, Rote Ndao Regency. This research employs an empirical legal research method with a qualitative approach. Data were obtained through interviews and field observations involving village government officials, community institution administrators, and community leaders, while secondary data were obtained from documents and relevant regulations. The results indicate that the functions of LKD, including the Community Empowerment Institution (LPM), Neighborhood Associations (RT), and Community Associations (RW), have not been implemented optimally in supporting village development. This condition is reflected in the limited participation of LKD in development planning, weak absorption of community aspirations, and low community participation in development activities. Several factors influencing this condition include limited human resource capacity, inadequate infrastructure, low community participation, and limited development funding. Therefore, strengthening institutional capacity, improving coordination, and increasing community participation are necessary to enhance the effectiveness of village development.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Erani Yustika. (2016). Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia). Jakarta: Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa.

Alfitri. (2011). Community development: Teori dan aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Bintarto, R. (1983). Interaksi desa-kota dan permasalahannya. Ghalia Indonesia.

Chambers, R. (1995). Kemiskinan dan mata pencaharian. Jurnal Lingkungan dan Urbanisasi, 7(1).

Dadang Juliantra. (2003). Perubahan desa bertumpu pada angka terbawah. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.

David Wijaya. (2018). Akuntansi desa. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Edowai, M., Abubakar, H., & Said, M. (2021). Akuntabilitas & transparansi pengelolaan keuangan daerah. Gowa: Pusaka Almaida.

Esti Pertiwi Kusumawardani. (2022). Partisipasi kepala keluarga dan perempuan dalam pembangunan desa di Desa Kalgubung, Kecamatan Padureso (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada).

Gunawan Arif Wibowo. (2020). Evaluasi pengelolaan alokasi dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa di Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 13(3).

Hadoko. (2003). Manajemen (Edisi 2). Yogyakarta: BPFE.

Hamid, H. (2018). Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa di Desa Salulebang, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara (Skripsi, Universitas Hasanuddin).

Huda, N. M. (2015). Hukum pemerintahan desa dalam konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan hingga era reformasi. Surabaya: Bumi Aksara.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif dan empiris. Malang: Bayumedia.

Iwan Nugroho & Rochmin Dahuri. (2004). Pembangunan wilayah, perspektif ekonomi, sosial dan lingkungan. Jakarta: LP3ES.

Jamil, M. H., & Bahua, M. I. (2020). Partisipasi masyarakat dan pergeseran kekuasaan dalam pembangunan daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Politik, 10(2).

Kansil. (2002). Pemerintahan daerah Indonesia. Sinar Grafika.

Kasman, S. P. (2021). Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kewirausahaan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di Desa Pao-Pao, Kecamatan Sambapou, Kabupaten Gowa (Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Kementerian Desa PDTT. (2020). Modul pelatihan lembaga kemasyarakatan desa. Jakarta: Kemendesa PDTT.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Buku saku dana desa. Jakarta.

Latifah, S. N. (1994). Faktor-faktor penghambat pembangunan masyarakat desa di Desa Gayamahardjo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta.

Mariun. (1979). Asas-asas ilmu pemerintahan. Seksi Penerbitan UGM. Yogyakarta.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagian ketentuannya diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Roza. Analisis pengelolaan dana desa di Desa Lereng Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Saleh, S. (1973). Otonomi daerah dan daerah otonom. Jakarta.

Sigian, S. P. (2002). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sri Wahyuni, & Darmawan Sriyanto. (2023). Pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat. Medan: PT Inovasi Pratama Internasional.

Suginam. (2020). Akuntabilitas pengelolaan dana zakat berbasis teknologi informasi pada organisasi pengelola zakat (OPZ). ARBITRASE: Journal of Economics and Accounting, 1(1).

Sutadrjo, K. (1953). Desa. Yogyakarta: Balai Pustaka.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wahyuni, & Sriyanto. Pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

Wahyuni, & Sriyanto. Pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

Widiastuti. (2022). Kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan lembaga kemasyarakatan desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2).

Widjaja, H. A. W. (2003). Otonomi desa. PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Julfrista Sinlae, Rafael Rape Tupen, & Marlyani Anita Seran. (2026). Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Mewujudkan Pembangunan Desa di Desa Oematamboli Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(3), 869–880. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.8636

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.