Peran Advokasi Hukum dalam Bantuan Hak Rakyat Miskin terhadap Implementasi Posbakum

Authors

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Andreas Nainggolan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5432

Keywords:

Advocacy, Legal Aid Post, Posbakum

Abstract

An advocate is a legal professional who provides legal services both inside and outside the courtroom based on statutory law. During the Dutch colonial era, legal representation by advocates was extremely expensive, making it accessible only to individuals of high social status. At that time, indigenous people, who were generally impoverished, could not afford legal representation. However, this situation has changed with the enactment of Law No. 16 of 2011 on Legal Aid. This law guarantees the constitutional right of every individual to receive free and quality legal assistance, especially for underprivileged communities, through Legal Aid Posts (Posbakum). Advocates working at Posbakum help marginalized individuals understand their rights, provide legal consultations, and prepare essential legal documents.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arto, A. M. (2001). Mencari keadilan: Kritik dan solusi terhadap praktik peradilan perdata di Indonesia. Pustaka Belajar.

Azalia, S. N. (2020). Peran dan efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 79–104.

Budiana, I. A. T. M., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2022). Eksistensi paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 327–332.

Ginting, R. A. R. (2022). Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2014 atas hak terdakwa tidak mampu dalam mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (Studi Pengadilan Negeri Bantul) [Disertasi doktoral, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta].

Hardi, K. A., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2022). Peranan lembaga bantuan hukum dalam penanganan permasalahan ketenagakerjaan (Studi di LBH Bali). Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 247–252.

Ilyas, N. F. (2022). Peran lembaga bantuan hukum terhadap perlindungan hak-hak tersangka tindak pidana kekerasan di muka umum dalam aksi unjuk rasa [Disertasi doktoral, Universitas Hasanuddin].

Laia, F. (2021). Efektivitas pemberian bantuan hukum struktural dalam proses penyelesaian perkara pidana secara litigasi dan non-litigasi (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum Medan) [Disertasi doktoral, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara].

Mahkamah Agung. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Paat, I. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Lex Crimen, 11(5).

Pratama, R., Sulistiani, L., & Ramdan, A. (2023). Efektivitas pemberian bantuan hukum oleh Posbakum kepada terdakwa selama masa pandemi COVID-19. Wicarana, 2(1), 56–69.

Rahmadiana, A., Sulistiani, L., & Ramdan, A. (2023). Efektivitas pemberian bantuan hukum oleh Posbakum kepada terdakwa selama masa pandemi COVID-19. Wicarana, 2(1), 56–69.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Rohmah, S. N. (2022). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kota Tangerang dalam memberikan bantuan hukum. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 559–572.

Saefudin, Y. (2015). Implementasi pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin di Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Idea Hukum, 1(1), 67–76.

Shari, M. (2022). Peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu di Kota Bengkulu pasca keluarnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum [Disertasi doktoral, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu].

Siwi, J. A. (2020). Peran lembaga bantuan hukum ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lex Et Societatis, 8(4).

Soebagyo, S. A. (2023). Efektivitas peran Posbakum dalam pelaksanaan bantuan hukum perkara pidana kepada masyarakat kurang mampu (Kasus Posbakum Pekalongan) [Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Taufik, L. M. (2017). Implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Studi kasus di Pengadilan Agama Mataram). Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, 5(3), 463–480.

Ulva, Y., Arif, M. F., & Luthfi, A. (2022). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam memberikan layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Kuala Tungkal ditinjau Perma Nomor 1 Tahun 2014 Bab V Pasal 25. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(2).

Zulkifli, La Ode Husen, & Askari Razak. (2022). Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh negara dalam perspektif hak asasi manusia. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(8), 1424–1436.

Downloads

Published

2025-06-13

How to Cite

Ismaidar Ismaidar, & Andreas Nainggolan. (2025). Peran Advokasi Hukum dalam Bantuan Hak Rakyat Miskin terhadap Implementasi Posbakum. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 949–956. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5432

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.