Transparansi Aturan Pengelolaan Dana Desa terhadap Pembangunan Infrastruktur di Desa Pangeya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo

Authors

  • Cicin Imran Universitas Negeri Gorontalo
  • Sastro Mustapa Wantu Universitas Negeri Gorontalo
  • Nopiana Mozin Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurripen.v5i2.10202

Keywords:

Community Participation, Human Resources (HR), Infrastructure Development, Transparency, Village Fund Management

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transparansi peraturan pengelolaan dana desa di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasi transparansi dalam pembangunan infrastruktur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Pangeya telah berupaya menerapkan prinsip transparansi dengan memberikan informasi melalui papan pengumuman publik, memastikan keterbukaan dalam proses pengelolaan, dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas . Meskipun pengelolaan administrasi dana desa dianggap memuaskan dan tidak ditemukan pelanggaran oleh auditor keuangan, kondisi lapangan menunjukkan bahwa transparansi belum sepenuhnya optimal. Anggota masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengakses dokumen anggaran yang rinci karena prosedur yang rumit dan ketergantungan pada persetujuan dari pengelola desa. Penelitian ini mengidentifikasi dua faktor utama yang menghambat transparansi yang efektif. Pertama, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pejabat desa, khususnya terkait kompetensi teknis dan kemampuan mengkomunikasikan informasi publik secara terbuka. Kedua, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dan pengawasan sosial, terutama selama pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur. Ketidakpuasan masyarakat terhadap akomodasi aspirasi masyarakat dalam proses penganggaran telah menciptakan sikap apatis, yang mengakibatkan keterlibatan terbatas melalui kontribusi fisik sukarela dan kerja sama timbal balik ( gotong royong ). Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka peraturan telah diterapkan, efektivitas transparansi dana desa di Desa Pangeya masih dibatasi oleh hambatan struktural dan kelembagaan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi, M. N., & Chalimah. (2020). Ekonomi dan bisnis Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(2), 273–284.

Anggitirani, R. (2020). Risma Anggitirani: Bab 2 partisipasi masyarakat [Naskah tidak diterbitkan].

Arafat. (2023). Kebijakan publik: Teori dan praktik.

Dana, P., & Desa, D. (2023). Pengelolaan dana desa dan dampaknya terhadap indeks desa membangun di Nusa Tenggara Timur. [Nama jurnal tidak tersedia], 4, 51–71.

Dwiyanto, A. (2002). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Galang Printika.

Fadjar Trisakti, A. D. D. B., Al Bukhori, & Fitr, A. (2022). Transparansi dan kepentingan umum. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(1), 29–38. https://doi.org/10.54783/dialektika.v19i1.61

Hadi, B. (2020). Buku saku transparansi dan akuntabilitas realisasi APB Desa.

Hulinggi, P. A., Sulila, I., & Tohopi, R. (n.d.). Transparansi pengelolaan dana desa di Kecamatan Lemito. [Nama jurnal tidak tersedia].

Jafar, S., Manfarisyah, M., Malahayati, M., & Aksa, F. N. (2023). Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana Gampong yang transparansi dan akuntabilitas. Jurnal Malikussaleh Mengabdi.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mustofa, A., & Afifah, F. A. N. (2023). Akuntabilitas pengelolaan dana desa dalam pembangunan infrastruktur Desa Semambung Kabupaten Sidoarjo. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 46–62. https://doi.org/10.31947/jakpp.v9i1.28508

Pengelolaan dana desa demi. (n.d.). PT Inovasi Pratama Internasional.

Pengelolaan dana desa. (n.d.). Pengelolaan dana desa.

Polidu, I., Nento, H. P., & Batu, M. (2025). Aspek hukum dan tantangan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 3(1), 1–10. https://e-journal.unbitago.ac.id/home/index.php/J-Kumbis/article/view/282/291

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Republik Indonesia.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif: Prosedur pengumpulan data.

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Cicin Imran, Sastro Mustapa Wantu, & Nopiana Mozin. (2026). Transparansi Aturan Pengelolaan Dana Desa terhadap Pembangunan Infrastruktur di Desa Pangeya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo . JURNAL RISET RUMPUN ILMU PENDIDIKAN, 5(2), 290–300. https://doi.org/10.55606/jurripen.v5i2.10202

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.