Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sporadik di Desa Kedungbanteng Kabupaten Tegal

Authors

  • Soesi Idayanti Universitas Pancasakti Tegal
  • Evy Indriasari Universitas Pancasakti Tegal
  • Moh.Taufik Universitas Pancasakti Tegal
  • Sugiyanto Sugiyanto Universitas Pancasakti Tegal
  • Sanusi Sanusi Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.55606/nusantara.v5i4.6985

Keywords:

Basic Agrarian Law, Land Rights Recognition, Legal Certainty, Registration Dissemination, Sporadic

Abstract

For individuals and legal entities, land registration serves as the sole method to protect land ownership and ensure legal certainty. The foundation of land rights is based on Law No. 5 of 1960 concerning the Basic Agrarian Principles, which recognizes several types of land rights, including Ownership Rights (Hak Milik), Building Use Rights (Hak Guna Bangunan), Cultivation Rights (Hak Guna Usaha), and Use Rights (Hak Pakai). The primary objective of this Community Service Program (Pengabdian kepada Masyarakat or Abdimas) is to educate the public and clarify misinformation circulating on social media. The educational initiative focuses on Government Regulation No. 18 of 2021, which ensures that long-standing land rights can still be registered through the “Recognition of Rights” mechanism. This discussion activity was initiated by the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, which felt compelled to engage with the community in addressing issues related to land ownership and registration. Through this initiative, is hoped that public awareness and understanding of land law can be significantly improved.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muchammad Agung Laksono, Ronny Winarno, Istijab Istijab ( 2023 ). Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, YURIJAYA, Jurnal Ilmiah Hukum Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan – Vol. 5 No. 2 (2023) : Agustus e-ISSN :2581-0243p-ISSN2087-3409. http://yurijaya.unmerpas.ac.id/index.php/fakultas_hukum/article/view/104

Seventina Monda Devita ( 2021 ), Perkembangan Hak Pengelolaan atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftarn Tanah., Jurnal Hukum Lex Generalis , Volume 2 Nomor 9 ( September 2021). https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.130

Chomzah, H. Ali Achmad. 2004. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1. (Jakarta: Penerbit Prestasi Pustaka).

Haar, Ter. 1974. Asas – Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Penerbit PT. Pradnya Paramita.

Harsono, Budi. 1971. UUPA: Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaan Bagian I, Jilid II. (Jakarta: Penerbit Djambatan).

Ismaya, Samun. 2011. Pengantar Hukum Agraria. (Yogyakarta: Graha Ilmu). Mustafa, Bachsan. 1988. Hukum Agraria dalam Perspektif. (Bandung: Penerbi CV Remadja Karya).

Perangin, Effendi. 1994. 401 Pertanyaan dan Jawaban tentang Hukum Agraria. (Jakarta: Penerbit PT RajaGrafindo Persada).

Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria Kajian Kompherhensif. (Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Group).

Soerodjo, Irwan. 2014. Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) (Eksistensi, Pengaturan dan Praktik). (Sleman: LaksBang Mediatama).

Sumardjono, Maria S.W. 2007. Kebijakan Pertanahan; Antara Regulasi dan Implementasi. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas).

Wiradi, Gunawan. 2009. Seluk Beluk Masalah Agraria. (Yogyakarta: STPN Press dan SAINS Institute).

Adyatama, Egi. Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Berikut Daftarnya. diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1435018/pemerintah-terbitkan-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-berikut-daftarnya/full&view=ok

Fadli, Ardiansyah. Menurut PP 18, Sertifikat Elektronik dan Konvensional Punya Kedudukan Sama di Mata Hukum. Diakses dari https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/24/140000421/menurut-pp-18-sertifikat-elektronik-dan-konvensional-punya-kedudukan?page=all

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Soesi Idayanti, Evy Indriasari, Moh.Taufik, Sugiyanto Sugiyanto, & Sanusi Sanusi. (2025). Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sporadik di Desa Kedungbanteng Kabupaten Tegal. Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(4), 536–547. https://doi.org/10.55606/nusantara.v5i4.6985

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.