Tinjauan Kriminologis Terhadap Penipuan yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI AU dalam Rekrutmen Penerimaan Tamtama PK TNI AU

(Studi Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 1-K/PM.III-15/AU/I/2025)

Authors

  • Cici Yuyun Pehi Universitas Nusa Cendana
  • Heryanto Amalo Universitas Nusa Cendana
  • Ngongo Dede Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i4.8676

Keywords:

Criminology, Fraud, Indonesian Air Force, Law Enforcement, Military Recruitment

Abstract

This study aims to analyze the factors causing fraud committed by Indonesian Air Force personnel in the recruitment process of Tamtama PK TNI AU and the efforts to address such crimes. This research employs an empirical legal research method using criminological and juridical approaches. Data were obtained through literature review and analysis of relevant military court decisions. The findings indicate that fraudulent acts are influenced by both internal and external factors. Internal factors include deliberate intent and weak personal integrity of the soldiers in internalizing moral values, military ethics, and professional responsibility. Meanwhile, external factors involve opportunities arising from social trust relations, victim vulnerability, weak supervision, and social environmental pressures, including consumptive lifestyles that encourage the pursuit of instant financial gain. Crime prevention efforts are carried out through both repressive and rehabilitative approaches. The repressive approach is implemented through strict enforcement of criminal law and military discipline, while the rehabilitative approach focuses on mental and moral development of the offenders. The integration of these approaches is essential to maintain military integrity, protect the public, and preserve the credibility of the Indonesian National Armed Forces institution.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung Suryo Utomo. (2023). Tinjauan yuridis penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anggota militer (Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung).

Alfiyana Fitri Hana, et al. (2025). "Analisis yuridis pemidanaan terhadap militer yang melakukan tindak pidana pencurian ditinjau dari perspektif hukum pidana militer." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3).

Alwan Hadiyanto, et al. (2023). Tindak pidana penipuan menurut KUHP dan syariat Islam. Jakarta Selatan: Damera Press.

Aminullah, B. A. (2020). Penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dalam upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis.

Amir Ilyas. (2012). Asas-asas hukum pidana: Memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Yogyakarta: PuKAP-Indonesia.

Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.

Beby Suryani. Kriminologi. Sumatera: Universitas Medan Area Press.

Chandra, Rinaldi. (2020). Penyelesaian kasus hukum di lingkungan pengadilan militer dalam perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota TNI. Pamulang Law Review. https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5328

Cornelius, C. G. (2017). Analisis kejahatan terhadap eksploitasi anak sebagai pengemis. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Unila.

Dinda Ayu Tangkelangi. (2022). Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan pencurian yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin).

Durang, Agustina & Medan, Karolus Kopong. (2024). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Kodim 1603 Sikka. Artemis Law Journal. https://doi.org/10.35508/alj.v2i1.16144

Emilia Susanti & Eko Rahardjo. (2018). Hukum kriminologi. Lampung: Anugrah Utama Raharja.

Ende Hasbi Nassaruddin. (2016). Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.

Fadilah, Muhammad Rafi, & Sri Hartini. (2023). "Upaya penanggulangan kejahatan jalanan klitih oleh Kepolisian Resor Sleman." AGORA, 12(1). https://doi.org/10.21831/agora.v12i1.20136

Farandy, Farrel, et al. (2025). Analisis kekerasan yang melibatkan aparat TNI di Deli Serdang dalam perspektif etika profesi militer. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan.

Fransiska Novita Eleanora & Dwi Seno Wijanarko. (2022). Kriminologi. Malang: Madza Media.

H.M. Rasyid Ariman & Fahmi Raghib. (2016). Hukum pidana. Malang: Setara Press.

Ismail, Rahmawaty, et al. (2024). Analisis kenakalan anak dalam relasi keluarga ditinjau dari perspektif differential association theory. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora.

Jenggis Khan Haikal. (2023). Analisis pertimbangan hakim: Dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penipuan jual beli tanah. Jawa Tengah: Amerta Media.

Made Darma Weda. (1996). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

MARANI, Aliffia Ramadita, et al. (2025). Perspektif kriminologi: Analisis terhadap penyebab peningkatan tindak pidana oleh warga negara asing di Indonesia. Tahkim.

Meidarlin Pasaribu, Monalisha M. Br. Siahaan, & Hotmaida Simanjuntak. (2023). Tindak pidana penipuan dalam money laundering. Jawa Barat: Rumah Cemerlang.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana, cetakan revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Moh. Agung. (2021). Pertanggungjawaban hukum oknum anggota Tentara Nasional Indonesia atas tindak pidana penipuan (Skripsi, Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin).

Muhammad Mustofa. (2021). Kriminologi: Kajian sosiologis terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

NDRURU, Donius & ESTHER, July. (2024). Perspektif hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan oleh oknum TNI berdasarkan keadilan restoratif. Law, Development and Justice Review. https://doi.org/10.14710/ldjr.7.2024.158-174

Nursariani Simatupang Faisal. (2017). Kriminologi suatu pengantar. Medan: Pustaka Prima.

Perdana, Permadi Yoga Mitra; AWALUDIN, Muryan; GANI, Alcianno G. (2025). Pengembangan sistem informasi penyediaan prajurit TNI AU berbasis web untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses rekrutmen. Jurnal Mahasiswa Informatika dan Desain.

Puguh Sunoto, Suyud; Kurniawan Aziz, Wawan; Dhesthoni, Dhesthoni. (2019). Ketahanan sosial dan pengaruhnya terhadap penyalahgunaan narkoba pada remaja: Perspektif teori kontrol sosial Travis Hirschi. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional.

Ramdani Hs. (2023). Tinjauan kriminologis tentang delik pencurian yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Bone (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia).

Reinati, Esperansa Sherli Dacosta; Leo, Rudepel Petrus; Amalo, Heryanto. (2023). Tinjauan kriminologi terhadap perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan istri sesama anggota TNI. Jurnal Hukum Bisnis. https://doi.org/10.47709/jhb.v12i06.3086

Romli Atmasasmita. (2013). Teori dan kapita selekta kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Rosidah, N. (2019). Hukum peradilan militer. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.

S.R. Sianturi. (2012). Asas-asas hukum pidana: Di Indonesia dan penerapannya. Babinkum TNI.

Saramita Huwae. (2023). Kajian kriminologi terhadap pencurian yang dilakukan oleh prajurit TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana).

Simangunsong, Dian Pranata. (2025). Rekonstruksi kebijakan kriminal dalam penanggulangan kejahatan jalanan (street crime) melalui pendekatan terpadu (integrated approach). PhD Thesis. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

SimanullanG, Berta. (2024). Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan oleh oknum tentara (Studi putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 66-K/PM III-16/AU/IX/2019 dan Studi putusan Militer III-13 Madiun Nomor: 26-K/PM III 13/AU/VII/2023). PhD Thesis. Universitas Jambi.

Siregar, I. P. (2023). Analisis yuridis terhadap sanksi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam perspektif kriminologi dan teori anomie dari Robert King Merton. Academia: Jurnal Inovasi Riset Akademik, 3(3). https://doi.org/10.51878/academia.v3i3.2475

Syarif, N. (2020). Penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan. Keadilan, 18(1). https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.291

Tofik Yanuar Chandra. (2022). Hukum pidana. Jakarta: Sangir Multi Usaha.

Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. (2015). Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Utomo, Agung Suryo. (2023). Tinjauan yuridis penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anggota militer (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro). PhD Thesis. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Yasmirah M. Saragih, Alwan Hadiyanto, & Subagyo E. Prasetyo. (2022). Pengantar hukum pidana: Transisi hukum pidana di Indonesia. Medan: Tunggaesti.

Yesmil Anwar & Adang. (2010). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

ZAMILI, Putri Awin Susanti. (2022). Kewenangan TNI Angkatan Laut dalam melakukan penyidikan tindak pidana illegal fishing (Studi di Pangkalan TNI AL Nias). Jurnal Panah Hukum.

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Cici Yuyun Pehi, Heryanto Amalo, & Ngongo Dede. (2026). Tinjauan Kriminologis Terhadap Penipuan yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI AU dalam Rekrutmen Penerimaan Tamtama PK TNI AU : (Studi Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 1-K/PM.III-15/AU/I/2025). Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(4), 16–26. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i4.8676

Similar Articles

<< < 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)