Pelaksanaan Peradilan Adat Oleh Sarak Opat di Kabupaten Aceh Tengah

Authors

  • Bohari Muslim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon
  • Harry fauzi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon
  • Musmulyadi Musmulyadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5134

Keywords:

Aceh Tengah District, Sarak Opat, Traditional Justice

Abstract

Central Aceh is one of the Regencies located in the center of the Province of Aceh which is dubbed as the Gayo plateau region, Aceh is a province in Indonesia that applies customary law in settling cases or disputes in the community through the Sarak Opat Kampung Customary Court, as regulated in The Aceh Qanun number 9 of 2008 concerning the Development of Customs and Customs was later reinforced by Governor Regulation Number 60 of 2013 concerning the Implementation of Customary and Customary Dispute / Dispute Settlement.This study aims to describe the function and authority and find out the procedures for implementing Customary Courts by Sarak Opat in Central Aceh District, then to find out the invoices that constrain Sarak Opat in carrying out customary justice and to find formulations that are obstacles in the implementation of adat justice in Aceh District The middle.This study uses empirical juridical research methods with research sites in Central Aceh District using secondary, primary and tertiary data, then the research data is collected through literature, interviews and observations. From the results of the data are further arranged descriptively analysis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,

Airi Safrizal, Hukum Adat dalam Perspektif Hukum Nasional. Percetakan Bandar dan diterbitkan oleh FH UNMUHA PRESS Banda Aceh. 2017

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metode Penelitian, Jakarta, Universitas Indonesia Pers, 2003.

Hadikusuma, Hilman. Pokok-pokok Asas Hukum Adat. Alumni, Bandung.

Harahap, Yahya. Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Indrohato, Asas-asas umum Pemerintahan yang baik dalam Paulus Efendi Lotulung, Himpunan Makalah Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994.

Joni. Filsafar Daya Bahasa dan Adat Gayo, YPP. Aceh Tengah. 2016

Khelda Ayunita dan Abd Rais Asman, Hukum Tata Negara Indonesia, diterbitkan Percetakan Mitra Wacana Media, Jakarta.h70.

Lawrence Mier Friedmen Legal System New York. 1984.

Leopold Pospisil, Antropologi Hukum Sebuah Teori Komperatif,. Diterbitkan Nusa Media: Bandung. 2016.

Mahmud Ibrahim dan A.R.Hakim Aman Pinan, Syariat dan Adat Istiadat, Takengon Jilid I, Penerbit Yayasan Magamam Mahmuda, 1423/2002.

Muhammad Junaidi, Ilmu Negara sebuah Kontruksi Ideal Negara Hukum, Malang, Setara Pers, 2016.

Nimatul Huda, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Malang, Setara Pers , 2015.

Nur Basuki Winanmo, Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, Yogyakarta, laksbang Mediatama, 2008.

Otje Salman Soemadiningrat dalam bukunya yang berjudul Rekonseptualisasi Hukum Adat Komtemporer, Telaah Kritis terhadap Hukum Adat sebagai Hukum yang hidup dalam Masyarakat, Bandung, 2002

Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana,

Racmad Syafaat at all,.2008. Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal, Malang, In-TRANS Publising,

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Pers, Cetakan 2008.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2012.

Sukri, Sarak Opat dalam sistem pemerintahan tanah gayo dan relevansinya terhadap pelaksanaan otonomi daerah, Jakarta, Hijri Pustaka Utama, 2006.

Soedijat, Iman, 1981, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2001, Hukum Adat Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemarman, Anto. 2003, Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang, Adi Cita, Yogyakarta.

Suriyaman, Mustari, 2009. Hukum Adat : Dulu, Kini dan Akan Datang. Pelita Pustaka : Jakarta.

Taqwaddin Husin, Sisi Lain Bekerjanya Hukum; dalam Masyarakat, Bandar Publishing: Banda Aceh. 2018,

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. 2015, Diterbitkan oleh Nusa Media: Bandung.h.206-207

_____. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.

_____. 1977. Hukum Perkawinan Adat. Alumni, Bandung.

_____. 1987. Hukum Kekerabatan Adat. Fajar Agung, Jakarta.

Tesis/Jurnal/Skripsi/Makalah/Artikel/Majalah/Koran.

Majelis Adat Aceh, Modul Isi Pelatihan Peradilan Adat Majelis Adat Aceh, , Sekretariat Majelis Adat Aceh: Banda Aceh 2019.

Joni, Kajian Pragmatik: Tuturan Bijak Peri Mestike dalam Budaya Gayo, bentuk Disertasi, UNS Solo Jawa Tengah.

_____, Majelis Adat Gayo Aceh Tengah, Peningkatan pelaksanaan adat kampung Makalah, disampaikan pada pelatihan pembuiatan Qanun Kampung, Takengon. Bulan Oktober 2019.

Moh. Mahfud, Penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, bahan pada acara seminar nasional saat Hati Nurani Bicara yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2009. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2019.

Pelatihan Peradilan Adat, Format Peradilan Adat dalam Kabupaten Aceh Tengah, di Kabupaten Aceh Tengah 2018

Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tengah. Di akses tanggal 10 Oktober 2019.

Muh. Mahfud, Penegakan Hukum dan Tatakelola Pemerintahan yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional Saat Hati Nurani Bicara, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, * Januri 2009. Diaksies pada tanggal 25 Oktober 2019.

Arifin Abdulah dan Armiyadi, Peran Lembaga Sarak Opat Dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal Ligitimasi, Vol. VII, No 1, Nanuari-Juni, 2018.

Ateng Syafrudin, Menuju Pemerintahan Negara Yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahyangan, 2000.

Rahmina, et al, Jurnal Geuthee, Volume 02, Nomor 03, Edisi Nopember 2019

Darmawan, Peranan Sarak Opat dalam Masyarakat Gayo, Jurnal KANUN No. 50 Edisi April 2010.

Abdurrahman, Jurnal Kanun, Nomor 50 Edisi April, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Adat, 2010.

Nur Agus Susanto, Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus ST Kajian putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, jurnal Yudisial Volume 7 Nomor 3 Desember 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/ Perselisihan Adat dan Istiadat.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung.

Peraturan Menteri Ini disadur dari SALINAN Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Downloads

Published

2025-05-29

How to Cite

Bohari Muslim, Harry fauzi, & Musmulyadi Musmulyadi. (2025). Pelaksanaan Peradilan Adat Oleh Sarak Opat di Kabupaten Aceh Tengah. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 511–531. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5134

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.