Pertanggungjawaban Pemilik Hewan Ternak terhadap Kerusakan Lahan Warga di Desa Nobo Kabupaten Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.5016Keywords:
Unlawful Acts, Compensation, Livestock Liability and LivestockAbstract
This study discusses the Responsibility of Livestock Owners for Damage to Agricultural Land Owned by Residents in Nobo Village, Ile Boleng District, East Flores Regency. This study aims to determine the mechanism for resolving the problem of agricultural land damage caused by livestock in Nobo Village, Ile Boleng District, East Flores Regency and the form of accountability of livestock owners for damage to agricultural land caused by livestock. This study uses a qualitative research approach with an empirical research type. The techniques used in collecting data for this study are Observation, Interviews, Literature Studies, and Documentation. The results of this study indicate that the mechanism for resolving the problem of agricultural land damage caused by livestock in Nobo Village, Ile Boleng District, East Flores Regency through the stages of Reporting, Examination, and Trial. The law that regulates this, Article 1368 of the Civil Code, clearly regulates the responsibilities of livestock owners, and the Prohibition on releasing animals is also regulated in the Regional Regulation of East Flores Regency Number 25 of 1988 concerning Livestock Maintenance, but the sense of awareness of the community's obligations alone does not seem to be running. Claims that can be handed over to the pet owner who caused the loss can be in the form of compensation in the form of money and compensation in the form of returning it to its original condition (natural compensation).
Downloads
References
FIXMORO, A. (2024). Tanggung jawab pemilik hewan atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dari segi hukum adat (Studi penelitian Desa Jeget Ayu Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah) (Disertasi Doktoral, Universitas Malikussaleh).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Lues, K. G. Pertanggungjawaban pemilik hewan ternak terhadap kerusakan perkebunan warga.
Manginsela, D. N. (2025). Tanggung jawab pemilik hewan ternak kepada pemilik tanaman akibat adanya kerusakan oleh hewan ternak ditinjau dari hukum perdata. Lex Privatum, 15(3).
Moleong, L. J. (2004). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nisa, C. (2025). Tanggung jawab pemilik hewan ternak yang menyebabkan kerusakan perkebunan warga ditinjau dari Qanun Gampong Blang Teungoh (Studi kasus Gampong Blang Teungoh Kecamatan Meukek Aceh Selatan) (Disertasi Doktoral, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum).
Pasal 1365, 1367, 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pratama, R. S., Siagian, S. Z., Lubis, Y. I., Silaban, F., Daely, V. G., Siahaan, P. G., & Hadiningrum, S. (2024). Analisis hukum kewajiban pemilik ternak dalam mengganti kerusakan tanaman milik orang lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 9491–9498.
PRIANTO, A. (2024). Pertanggungjawaban hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak (Disertasi Doktoral, Universitas Malikussaleh).
Putri, S. M. (2025). Pertanggungjawaban pemilik hewan ternak terhadap kerusakan ladang sawah warga (Studi kasus Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari) (Disertasi Doktoral, Hukum Perdata).
Rencani, N. K., Sumantri, I. N., Rizal, P., & Jemarut, W. (2024). Strategi penyelesaian konflik kerusakan lahan pertanian akibat hewan ternak (Studi kasus di Lampok–Sumbawa). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(2).
Saidil Awwalin, & Abubakar, M. (2018). Tanggung jawab pemilik hewan ternak terhadap pemilik tanaman akibat adanya kerusakan oleh hewan ternak (Suatu penelitian di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(4).
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1976 tentang Ketentuan dan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





