UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU MELALUI PENERAPAN SUPERVISI AKADEMIK KEPALA MADRASAH MTs MUHAMMADIYAH LIMBUNG

Authors

  • Bantang Bantang MTs Muhammadiyah Limbung Kab. Gowa

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurripen.v2i1.856

Keywords:

Kompetensi Profesionalisme, Supervisi Akademik

Abstract

Kompetensi profesional harus dimiliki oleh setiap guru sebagai pengajar agar mampu meningkatkan hasil belajar siswa dengan optimal. Fakta di lapangan ditemukan bahwa masih ada guru yang belum menguasai materi pembelajaran dengan baik. Selain itu, guru kurang menerapkan metode/model/strategi pembelajaran yang variatif. Guru kurang memanfaatkan media pembelajaran. Oleh karena itu, berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan peneliti di lapangan, maka peneliti sebagai Kepala Madrasah ingin melakukan suatu penelitian tindakan yang bertujuan untuk mengetahui penerapan dan keefektifan supervisi akademik sebagai upaya meningkatkan kompetensi profesionalisme guru di MTs Muhammadiyah Limbung Kab. Gowa Tahun Pelajaran 2022-2023. Penelitian ini merupakan Penelitian Tindakan Sekolah yang dilakukan dalam 3 siklus. Peningkatan kompetensi profesionalisme guru terhadap daya serap kelompok pada siklus I, II, dan III sebesar 70,05%; 77,84%; dan 86,56%. Sedangkan peningkatan kompetensi profesionalisme guru terhadap ketuntasan kelompok pada siklus I, II, dan III sebesar 40,00%; 60,00%; dan 86,67%. Dan peningkatan kompetensi profesionalisme guru terhadap daya serap individu pada siklus I, II, dan III sebanyak 6 guru, 9 guru, dan 13 guru. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pembinaan melalui penerapan supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi profesionalisme guru. Selain itu juga, pembinaan supervisi pembelajaran ini juga efektif dalam meningkatkan kompetensi profesionalisme guru.

 

 

References

Arikunto, Suharsimi, dkk.. (2014). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Depdiknas. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun. 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. (2008). Metode dan Teknik Supervisi. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas.

Kemendikbud. (2012). Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi profesionalisme guru. Jakarta: Kemendikbud, Badan PSDMP dan PMP.

Kemendiknas. (2010). Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Jakarta: Kemendiknas, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Nur, Anisa Alfia. (2014). Meningkatkan Kompetensi profesional Guru di SD Yayasan Mutiara Gambut. Jurnal Administrasi Pendidikan, 2 (1): 65-72.

Pahrudin. (2015). Peningkatan Kinerja dan Pengembangan Profesionalitas Guru Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Ekonomi & Bisnis, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret, Tanggal 07 November 2022.

Pulungan, Intan. (2015). Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Supervisi Akademik di Madrasah. Makalah [Online], http://sumut.kemenag.go.id/.

Soediarto. (1993). Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Supriadi, D. (1998). Mengangat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusantara.

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Bantang Bantang. (2023). UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU MELALUI PENERAPAN SUPERVISI AKADEMIK KEPALA MADRASAH MTs MUHAMMADIYAH LIMBUNG. JURNAL RISET RUMPUN ILMU PENDIDIKAN, 2(1), 124–139. https://doi.org/10.55606/jurripen.v2i1.856