Implikasi Perkembangan Teknologi Blockchain terhadap Keabsahan Alat Bukti Perkara Perdata

Authors

  • Dylla Melisa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syuryani Syuryani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.8523

Keywords:

Blockchain, Civil Law, Evidence, Personal Data Protection, Technology

Abstract

The rapid development of information technology has brought significant changes to various aspects of life, including business and law. One of the key innovations in this context is Blockchain technology. Blockchain has revolutionized information storage and exchange, particularly in the realm of Indonesian contract transactions. It is a decentralized technology that allows for transactions between two parties who do not trust each other, without the need for a third party. The data in Blockchain is stored across the entire network, ensuring that it cannot be altered by a single party without the agreement of the entire network. Furthermore, Blockchain enhances transparency and accountability in data management. This study employs a normative legal research method with a descriptive approach. The findings reveal that Blockchain technology has significant implications for the protection of personal data and the validity of evidence in civil cases. As the technology continues to evolve, its potential to transform legal transactions in Indonesia is undeniable.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Asas-asas hukum pembuktian hukum perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ali, Z. (2019). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Aljawawi, H. Z., & Lubis, F. (2024). Kekuatan pembuktian surat menurut hukum acara perdata. Jurnal Dimensi Hukum, 8(7), 35. https://doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2306

Arfa, F. A., & Marpaung, W. (2016). Metodologi penelitian hukum Islam. Jakarta: Prenanda Media Group.

Arifatunnisa, S., & Wiraguna, S. A. (n.d.). Kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata pasca penerapan peradilan digital. Jurnal Media Hukum Indonesia, 4(1), 4.

Az Zahra, K. L., dkk. (n.d.). Relevansi kepentingan alat-alat bukti dalam proses penyelesaian hukum perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 99.

Diantha, M. P. (2017). Metodologi penelitian hukum normatif. Jakarta: Pernada Media Group.

Felicia, dkk. (2024). Tantangan dan peluang blockchain di era digital dalam keamanan data dan transaksi digital. Jurnal of Comprehensive Science, 3(11), 5132. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i11.2887

Lubis, F. (2025). Alat bukti dalam hukum acara perdata. Journal of Social Science Research, 5(3), 4. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19878

Margono, R. (2026). Kajian hukum kontrak smart contract berbasis blockchain dalam transaksi bisnis. Sinar Grafika.

Momuat, O. M. (2014). Alat bukti tulisan dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Jurnal Lex Privatum, 11(1), 134.

Partodihardjo, S. (2008). Tentang informasi dan transaksi elektronik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pratiwi, I., & Widodo, S. (2025). Peran teknologi blockchain terhadap keamanan dan privasi data sistem informasi layanan kesehatan. Jurnal INDEXIA, 7(1), 15. https://doi.org/10.30587/indexia.v7i1.9630

Rachmawati, A. (2025). Hukum perdata. Jawa Timur: UNIDA Gontor Press.

Rangkuti, R., & Faisal, M. (n.d.). Implikasi hukum kebocoran data pribadi oleh pemerintah terhadap hak asasi manusia: Perspektif hukum pidana. Jurnal of Innovative and Creativity, 5(2), 18426.

Rinda, & Ramadiyah, S. N. (2021). Analisis jenis-jenis alat bukti dan kekuatan bukti digital dalam pembuktian acara perdata. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qist, 4(2), 24.

Rudy, D. G., & Mayasari, D. A. D. (2021). Keabsahan alat bukti surat dalam hukum acara perdata melalui persidangan secara elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 171.

Saputra, C. D., dkk. (2024). Perspektif hukum terhadap privasi dan perlindungan data pribadi di era digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3372

Satory, A., dkk. (2024). Buku ajar hukum acara perdata. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Setianingsih, R., & Nasution, M. I. P. (n.d.). Analisis teknologi blockchain berperan dalam meningkatkan keamanan dan data privasi di sektor keuangan terhadap implementasi. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(4), 594.

Sinaga, B. B., & Azzura, R. P. N. (2024). Pengaturan teknologi blockchain sebagai instrumen pembangunan penegakan hukum berbasis digital dan mewujudkan masyarakat berkeadilan di era society. Jurnal Padjadjaran Law Review, 12(1), 72. https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1651

Suryawijaya, T. W. E. (2023). Memperkuat keamanan data melalui teknologi blockchain mengeksplorasi implementasi sukses dalam transformasi digital di Indonesia. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 56. https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.55-68

Suwandi, J. (2025). Keabsahan tanda tangan elektronik dalam transaksi berbasis blockchain berdasarkan hukum di Indonesia dan implikasinya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 5. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.879

Syafiq, M., & Syifa, S. N. (2025). Analisis penggunaan blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan data pada pembuktian perceraian di pengadilan agama. Jurnal of Innovative and Creativity, 5(2), 9666. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.978

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Zahra, M. S., dkk. (2025). Integritas metadata dan teknologi blockchain implikasi hukum terhadap perikatan di Indonesia. Customary Law Jurnal, 2(2), 6. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i2.3951

Downloads

Published

2026-02-21

How to Cite

Dylla Melisa, & Syuryani Syuryani. (2026). Implikasi Perkembangan Teknologi Blockchain terhadap Keabsahan Alat Bukti Perkara Perdata. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 847–861. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.8523

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.