[1]
Muhammad Wawan Darmawan and Karim Karim, “Penyelesaian Perkara Pidana dengan Menggunakan Prinsip Restorative Justice dalam Perspektif Teori Hukum Progresif oleh Kepolisian dan Kejaksaan”, JURRISH, vol. 4, no. 1, pp. 601–619, Jan. 2025.