Mochammad Rohman Antoni and Imam Suroso (2024) “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Perceraian Nikah Campuran”, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 3(2), pp. 01–11. doi: 10.55606/jurrish.v3i2.5198.