[1]
Siti Rani Dania et al. 2026. Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami Terhadap Suami Yang Melakukan Perzinahan dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 737/Pdt.G/2024/PA.Tnk. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. 5, 2 (Feb. 2026), 55–75. DOI:https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7087.