[1]
Ulfa Fatimah et al. 2026. Implementasi Pasal 480 KUHP terhadap Peran Pembeli Barang Hasil Kejahatan Sebuah Tinjauan dari Praktik Persidangan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. 5, 1 (Jan. 2026), 883–889. DOI:https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.7073.