[1]
Muhammad Wawan Darmawan and Karim Karim 2025. Penyelesaian Perkara Pidana dengan Menggunakan Prinsip Restorative Justice dalam Perspektif Teori Hukum Progresif oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. 4, 1 (Jan. 2025), 601–619. DOI:https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5196.