“Analisis Tugas Dan Fungsi Kepala Desa Beserta Badan Permusyawaratan Desa Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Masyarakat” (Studi Kasus Desa Silungkang Duo Kota Sawahlunto)

Authors

  • Rahma Wati Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Esi Sriyanti Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Netty Indrawati Universitas Mahaputra Muhammad Yamin

DOI:

https://doi.org/10.55606/mri.v1i1.626

Keywords:

Tugas dan Fungsi, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pelayanan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Silungkang Duo Kota Sawahlunto. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis data yang digunakan adalah Kualitatif dan sumber datanya menggunakan sumber data primer. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Informan yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 20 orang, terdiri dari Staf Desa Silungkang Duo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Ketua PKK, dan tokoh masyarakat di Desa Silungkang Duo.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis tugas dan fungsi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa Silungkang Duo, kepala desa memiliki tugas dan fungsi penting dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa Silungkang Duo. Peran dinas Desa Silungkang Duo sudah baik dan telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi formal dan legal menjadi satu kewajiban bagi seorang kepala desa. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pelayanan Desa Silungkang Duo sudah baik dan sangat membantu pemerintah desa dalam kegiatan pembangunan kelestarian lingkungan dan penguasaan potensi desa. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa sangat berpengaruh dalam proses pembuatan peraturan desa yang dilakukan bersama kepala desa. Posisi yang kuat ini dapat dilihat dari tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa.

References

(Wiguna et al.; Paru et al.; Jaya; Roza dan S; Purhantara; ABD.Mustopa; Lantaeda et al.; Kartika; Awaeh et al.; Wenda et al.; Marta; Yarni et al.; Walangitan; Mamesah; Welly; Hatta; Lian; Mangoto)ABD.Mustopa. “STRATEGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BATU SAWAR KABUPATEN BATANG HARI PROVINSI JAMBI.” ilmu pemerintahan UIN, 2020, hal. 2–87.

Awaeh, Stewar, et al. “peranan badan permusyawaratan desa (bpd) dalam penyelengaraan pengawasan pemerintahan.” Journal of Chemical Information and Modeling, vol. 53, no. 9, 2018, hal. 1689–99.

Bender, Daniel. “DESA - Optimization of variable structure Modelica models using custom annotations.” ACM International Conference Proceeding Series, vol. 18-April-2, no. 1, 2016, hal. 45–54, doi:10.1145/2904081.2904088.

Fanani, Abdul Fatah, et al. “ANALISIS UNDANG-UNDANG DESA.” diaelektika, vol. 1945, 2019, hal. 1–14.

Hatta, Amin. “Peranan kepala desa dalam pembangunan di desa ukui dua kecamatan ukui kabupaten pelalawan.” perspektif undang-undang no6 tahun 2014, no. 6, 2016, hal. 1–12.

Herdiana, Dian. “Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Perihal Pembangunan Desa.” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 50, no. 1, 2020, hal. 245, doi:10.21143/jhp.vol50.no1.2493.

Irawati, Erni. “peningkatan kapasitas desa berdasarkan pada undang-undang no 6 tahun 2014.” inovasi penelitihan, vol. 4, no. 1, 2021, hal. 6.

Jaya, Rony. “Peranan Kepala Desa Sebagai Administrator Pembangunan Di Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.” administrasi negara, 2013, http://repository.uin-suska.ac.id/9083/.

Kartika, Ray Septianis. “Manajerial Kepala Desa Taman Martani DIY dan Sukaraja Bandar Lampung Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.” Jurnal Matra Pembaruan, vol. 1, no. Inovasi kebijakan, 2018, hal. 59–69, doi:10.21787/mp.2.1.2018.59-69.

Lantaeda, Syaron Brigette, et al. “peranan badan perencanaan pembangunan daerah dalam penyusunan RPJMD kota tomohon.” admistrasi publik, vol. 04, no. 048, hal. 1–9.

Lian, Sindi. “efektifitas kinerja kepala desa pada pembangunan infrastuktur di desa panglegur kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan.” administrasi negara falkutas ilmu administrasi negara universitas madura pamekasan, 2017, hal. 1–78.

Mamesah, findy yanel. peranan badan permusyawatan desa dalam penyususan angaran pendapatan dan belanja desa. 2010, hal. 1–11.

Mangoto, Karlos. “fungsi badan permusyawaratan desa (BPD) dalam pengawasan penyelengaraan pemerintahan di lesah kecamatan tagulandang kabupaten kepulauan sitaro.” ilmu pemerintahan FISIP UNSRAT, vol. 2010, 2010, hal. 1–11.

Marta, Ria. “hubungan badan permusyawaratan desa( bpd) dan kepala desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa prarangtritis.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 2020, hal. 12–26.

Maturidi. “Peranan Majelis Taklim dalam Mengembangkan Masyarakat Islam di Kecamatan Bukit Kemuning.” Jurnal ilmu sosial, vol. 53, no. 9, 2019, hal. 1689–99.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. 2020.

Paru, Selni, et al. “peran kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa salibabu kecamatan salibabu.” jurusan pemerintahan, vol. 2, no. 2, 2019, hal. 1–11.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.pdf. 2019.

---. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, vol. 2003, no. 1, 1999, hal. 1–5, https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo.

PP Nomor 72 Tahun 2019. “PP No.72 Tahun 2019.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, no. 005290, 2019, hal. 42.

Purhantara, Wahyu. “Evaluasi Implementasi Manajemen Pemerintahan Desa di Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.” Jurnal Penelitian Humaniora, vol. 15, no. 1, 2010, hal. 113–28.

Roza, Darmini, dan laurensius arliman S. “Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa.” Ilmu Hukum PJIH UNPAD, vol. 4, no. 26, 2017, hal. 606–24.

Setiyawan. “Peran Dinas Sosial Dalam Pemberdayaan Anak Jalanan Di Kabupaten Magetan.” Journal of Chemical Information and Modeling, vol. 53, no. 9, 2013, hal. 1–15.

The Government of The Republic of Indonesia. “Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18/2020: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, no. 1, 2004, hal. 1–5, https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo.

Walangitan, Sonny. “peranan badan permusyawaratan desa(BPD) dalam perencanaan pembangunan desa.” ilmu pemerintah FISIP UNSRAT, vol. 2010, 2010, hal. 1–11.

Welly. “Peran Kepala Desa Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.” pemerintahan integratif, vol. 4, no. 1, 2016, hal. 133–42.

Wenda, Fremias, et al. “peranan kepala desa dalam pembangunan masyarakat desa kumulume kecamatan makki kabupaten lanny jaya.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 2020, hal. 1–32.

Wiguna, yoga teja, et al. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Planning Village.” perspektif, vol. 6, no. 2, 2019, hal. 41–52.

Yarni, Meri, et al. “Peranan Kepala Desa Sungai Gelam dalam Pengelolaan Pasar Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.” Jurnal Hukum Respublica, vol. 17, no. 2, 2018, hal. 280–91.

(The Government of The Republic of Indonesia; Maturidi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.pdf; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005”; Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; PP Nomor 72 Tahun 2019; Bender)

(Herdiana; Irawati; Lantaeda et al.; Fanani et al.; Setiyawan)

Downloads

Published

2022-12-28