Peran dan Kedudukan UMKM Dalam Perdagangan Internasional

Authors

  • Khuzaima Desri Rahmadhani Politeknik APP Jakarta
  • Jihan Areetha Maritza Suryanto Putri Politeknik APP Jakarta
  • Muhammad Naufal Ihsan Politeknik APP Jakarta
  • Nadiyah Putri Hapsari Politeknik APP Jakarta
  • Putri Widiawati Politeknik APP Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/cemerlang.v3i1.705

Keywords:

Perdagangan, Internasional, UMKM, Ekonomi.

Abstract

Dalam perdagangan internasional kegiatan ekspor impor merupakan bagian terpenting di dalamnya. Kontribusi dari berbagai negara dalam kegiatan ekspor impor yang bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan dari setiap negara. Perdagangan internasional tercipta karena adanya kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati. Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang dapat disingkat UMKM merupakan sebuah kegiatan yang dapat dijalankan secara mandiri atau bisa juga oleh suatu organisasi untuk menghasilkan suatu nilai dalam bentuk barang maupun jasa. Dengan adanya perdagangan internasional ini dapat memperluas pasar sehingga dapat berdampak positif dalam pertumbuhan ekonomi. Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan UMKM ketika terjun ke dalam pasar internasional, selain itu juga menjelaskan bagaimana peran pemerintah di suatu negara terhadap kegiatan UMKM yang mulai memasuki pasar internasional.

References

Amanda, I. S. (2022). Peran Pemerintah dalam Pengembangan UMKM Nasional dan Membangun Negeri di Pasar Internasional. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 13-19.

Amelia, F. (2022). Perdagangan Internasional Booster Dalam Pertumbuhan Ekonomi. Change Think Journal, 151-157.

Anggraeni, W. C. (2021). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan UMKM Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Journal of Government and Politics , 47-65.

Ardianto, H. d. (2022). Merdeka Ekspor-UMKM Merdeka : Kolaborasi Stakeholders dan Skema Bisnis UMKM Ekspor di Masa Pemulihan Ekonomi. Creative Research Management Journal, 28-38.

Basuki, S. (2020). Pemanfaatan Perjanjian Perdagangan Internasional Melalui Pemberdayaan UMKM oleh FTA Center Jakarta Periode 2018-2019. Riau Journal of Empowerment, 149-160.

Diphayana, W. (2018). Perdagangan Internasional. Yogyakarta: Deepublish.

Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Indonesia, K. K. (2021). Dukungan Pemerintah untuk Mendorong UMKM Go Digital dan Go Global. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Indonesia, K. K. (2022). Pengembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Indonesia, R. (2008). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Investasi/BKPM, K. (n.d.). Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia. Jakarta: Kementerian Investasi/BKPM.

Kurnianing, T. P. (2021). Perlindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional. Jakarta Pusat: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Sedyastuti, K. (2018). Analisis Pemberdayaan UMKM dan Peningkatan Daya Saing Dalam Kancah Pasar Global. Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, 117-127.

Suprapto, H. A. (2015). Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Memperkuat Cadangan Devisa Negara Melalui Ekspor. Journal of Applied Business and Economics, 151-160.

Susilo, Y. S. (2010). Strategi Meningkatkan Daya Saing UMKM Dalam Menghadapi Implementasi CAFTA dan MEA. Buletin Ekonomi, 70-170.

Downloads

Published

2023-01-07

How to Cite

Khuzaima Desri Rahmadhani, Jihan Areetha Maritza Suryanto Putri, Muhammad Naufal Ihsan, Nadiyah Putri Hapsari, & Putri Widiawati. (2023). Peran dan Kedudukan UMKM Dalam Perdagangan Internasional. CEMERLANG : Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis, 3(1), 108–120. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v3i1.705

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.